BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang perdagangan antarpulau, Selasa (26/11/2024).
Regulasi baru ini menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan tata kelola logistik nasional, khususnya terkait pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB). Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025, menggantikan Permendag Nomor 92 Tahun 2020.
"Pelaporan PAB adalah elemen kunci dalam mempercepat implementasi Ekosistem Logistik Nasional di Indonesia. Dokumen ini memuat informasi penting tentang alur distribusi barang, yang membantu pemerintah dalam perencanaan, pengawasan, dan intervensi jika diperlukan," ujar Mendag Budi, saat memberikan sambutan, demikia dikutip laman Kemendag.
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 hadir sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau, menghilangkan duplikasi pelaporan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Pelaporan PAB menggantikan mekanisme Manifes Domestik pada regulasi sebelumnya, sekaligus mengintegrasikan proses bisnis melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Regulasi baru ini juga menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, yang bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, daya saing ekonomi, dan keterkaitan antarwilayah. Dalam konteks ini, pelaporan PAB diwajibkan untuk semua barang yang diperdagangkan melalui pelabuhan domestik, termasuk barang impor dan ekspor yang singgah di pelabuhan domestik.
"Kami berupaya meningkatkan keterkaitan ekonomi antarwilayah dengan efisiensi biaya logistik. Program Ekosistem Logistik Nasional adalah langkah nyata pemerintah untuk menciptakan sistem logistik yang terintegrasi," tambah Mendag Budi.
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 mengedepankan harmonisasi kebijakan dan kolaborasi antarinstansi, seperti Kementerian Perhubungan, Tim Ekosistem Logistik Nasional, Lembaga National Single Window (LNSW), dan PT Pelabuhan Indonesia. Pelaporan PAB kini cukup dilakukan sekali melalui SINSW, yang terintegrasi dengan sistem lainnya, termasuk Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kementerian Perdagangan juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah, pengelola pelabuhan, dan otoritas pelabuhan (KSOP) untuk menyosialisasikan aturan baru ini kepada pelaku usaha. Hal ini bertujuan menjaga kelancaran distribusi barang dan mencegah kendala logistik.
Dengan regulasi ini, pemerintah berkomitmen mengurangi kesenjangan harga antarwilayah, meningkatkan potensi ekonomi daerah, serta menjaga ketersediaan barang. Sistem pelaporan terintegrasi juga memungkinkan pengawasan distribusi barang secara lebih efektif, termasuk mencegah penyelundupan barang dan masuknya produk ilegal.
"Sistem logistik yang terintegrasi mempermudah pemantauan dan pengawasan distribusi barang. Ini adalah langkah penting untuk memastikan perdagangan antarpulau yang efisien dan transparan," tutup Mendag Budi.
Dengan Permendag Nomor 27 Tahun 2024, Indonesia semakin mendekati cita-cita memiliki ekosistem logistik nasional yang efisien, modern, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Editor: Gokli