logo batamtoday
Jum'at, 22 November 2024
Panbil Group


Optimalkan Tata Kelola, KKP Tempatkan 767 Pengawas di Pelabuhan Perikanan se-Indonesia
Kamis, 21-11-2024 | 11:24 WIB | Penulis: Redaksi
 
Direktur Jenderal PSDKP, Dr Pung Nugroho Saksono (Ipunk) bersama jajaran, saat melakukan pengawasan pelabuhan perikanan di Jakarta, Jumat (15/11/2024). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengerahkan 767 Pengawas Perikanan. Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan di pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal PSDKP, Dr Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh hasil tangkapan ikan dilaporkan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan pasca-produksi. Hal ini juga dimaksudkan untuk melindungi hak nelayan sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik kecurangan.

"Pelabuhan perikanan adalah jantung industri perikanan nasional. Dengan data yang akurat, kita bisa mengelola sektor ini lebih transparan dan adil, baik untuk nelayan maupun negara," ujar Ipunk di Jakarta, Jumat (15/11/2024), demikian dikutip laman KKP.

Untuk memperkuat pengelolaan pelabuhan perikanan, Ditjen PSDKP mengadopsi sistem pengawasan terintegrasi, termasuk Vessel Traffic Center (VTC), Pemantauan Kapal Perikanan melalui Regional Monitoring Center (RMC), dan dukungan dari Pengawas Perikanan serta Polisi Khusus PWP3K.

Ipunk menjelaskan bahwa pengelolaan operasional pelabuhan perikanan mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 43 Tahun 2024. Kebijakan ini menetapkan tiga tugas utama:

  1. Pemeriksaan Administrasi dan Teknis Kapal untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO).
  2. Analisis dan Rekomendasi Pembongkaran Hasil Tangkapan kapal perikanan.
  3. Pengawasan Pembongkaran dan Penimbangan Ikan dari kapal perikanan.

"Dengan 767 Pengawas Perikanan di 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT), kami siap menjalankan tugas ini demi menciptakan tata kelola perikanan yang lebih baik," tambah Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya PNBP pasca-produksi sebagai langkah menuju keadilan bagi nelayan. Metode ini dinilai lebih adil karena mendasarkan pungutan pada hasil nyata, bukan proyeksi.

Trenggono optimistis pengawasan ketat tidak hanya pada tahap before fishing dan while fishing, tetapi juga post landing, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan efektivitas tata kelola sektor perikanan. "Ini adalah bagian dari reformasi besar di sektor perikanan. Kami ingin memastikan setiap proses, dari tangkapan hingga distribusi, berjalan transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa," pungkasnya.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola pelabuhan perikanan, sekaligus menciptakan ekosistem yang mendukung kesejahteraan nelayan serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit