logo batamtoday
Senin, 02 Desember 2024
Panbil Group


Pesan Tegas Sekda Bintan ke ASN, Jangan Sampai Terlibat Judi Online
Rabu, 20-11-2024 | 16:44 WIB | Penulis: Harjo
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Rony Kartika. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menggelar sosialisasi mengenal investasi di sektor keuangan ilegal. Sosialisasi ini menyasar ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bintan.


Keterangan Foto: Pemkab Bintan Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Mengenal Investasi di Sektor Keuangan Ilegal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika yang membuka sosialisasi tersebut menyampaikan apresiasi kepada Bagian Ekonomi Setda yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Dikatakan Ronny, sebagai Daerah dengan letak geografis yang merupakan wilayah kepulauan tentunya kegiatan semacam ini sangat dibutuhkan.

"Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini tentu kami berharap ASN di Bintan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai edukasi keuangan. Minimal ini menjaga agar terhindar dari aktivitas keuangan ilegal seperti judi online salah satunya" terang Ronny.

Kegiatan sosialisasi keuangan sangat penting untuk dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya ASN di Bintan terkait investasi yang aman dan legal. Sehingga tidak terjebak dengan penawaran investasi bodong atau illegal.


Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Rony Kartika saat menyampaikan pesan pada kegiatan Sosialisasi Mengenal Investasi di Sektor Keuangan Ilegal.

Ronny juga mengingatkan bahwa saat ini setiap Kementerian sudah melakukan pertemuan untuk mengatasi judi online, pinjaman online dan investasi bodong. Hal yang dapat merusak mental dan moral bahkan memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Kami sampaikan dengan tegas, ASN khususnya di Bintan jangan sampai terlibat judi online. Sanksi tegas siap menanti," tegasnya.

Kepala OJK Kepri Sinar Dananjaya sendiri menyampaikan bahwa OJK memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor Jasa Keuangan seperti Industri Perbankan, Industri Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank seperti Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. OJK juga melakukan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.


Keterangan Foto: Sesi foto bersama saat kegiatan Sosialisasi Mengenal Investasi di Sektor Keuangan Ilegal.

Dalam hal perlindungan konsumen, OJK melakukan tindakan preventif seperti melakukan edukasi keuangan kepada seluruh kalangan masyarakat termasuk kepada ASN terkait produk-produk dari sektor jasa keuangan seperti produk Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pegadaian dan Industri Keuangan lainnya termasuk kaitannya dengan kewaspadaan investasi ilegal.

Sinar Dananjaya menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang ciri-ciri investasi ilegal dan pinjaman online ilegal dapat menjauhkan diri dari berbagai kerugian finansial atas aktivitas keuangan ilegal. Sehingga nantinya ASN di Bintan bisa menggunakan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhannya dan memahami resiko sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit