logo batamtoday
Senin, 18 November 2024
Panbil Group


Polresta Barelang Tangkap Pelaku Judi Online, Komitmen Dukung Program 100 Hari Presiden
Senin, 18-11-2024 | 10:04 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu, bersama jajaran saat merilis pengungkapan kasus judi online 'gojekslot' dengan tersangka AL (33), Sabtu (16/11/2024). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perjudian online sebagai bagian dari dukungan terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Sabtu (16/11/2024), Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu, memaparkan hasil pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan seorang tersangka berinisial AL (33).

Penangkapan AL dilakukan pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko di Komplek Asean Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang beroperasi melalui situs bernama 'Gojekslot'.

"Tim Opsnal Jatanras mulai menyelidiki kasus ini sejak 19 Oktober 2024 dengan teknik undercover sebagai pemain. Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap tersangka AL bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kombes Pol H Ompusunggu.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sebuah ponsel Redmi Note 8 Pro dan rekening koran atas nama Harsono. Berdasarkan penyelidikan, AL diketahui berperan sebagai perantara, mengirimkan tautan situs perjudian kepada sejumlah kontak melalui WhatsApp.

Sebagai imbalan, ia dijanjikan komisi sebesar 5% dari total kekalahan pemain oleh pemilik situs yang disebut 'Paus'. Situs tersebut diketahui berbasis di Kamboja, memperlihatkan dimensi internasional dari jaringan perjudian ini.

Kapolresta juga mengungkapkan, tersangka telah menjalankan aktivitas ini sejak Oktober 2024. Untuk perbuatannya, AL dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

"Pengungkapan ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dan menjaga keamanan masyarakat. Polresta Barelang akan terus mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian online," tegas Kombes Pol H Ompusunggu.

Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif menciptakan lingkungan yang aman, terutama menjelang Pilkada 2024 yang tinggal beberapa hari lagi. "Mari kita jaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan tidak mudah percaya pada informasi hoaks. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang aman dan kondusif," tutupnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit