BATAMTODAY.COM, Anambas - Polres Anambas berhasil menangkap satu pelaku judi online berinisial RO (50) di Tarempa, Jumat (15/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan, pelaku yang saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Pelaku RO sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Rio Ardian.
Lebih lanjut, Rio Ardian mengatakan, untuk pelaku akan disangkakan pasal 27 ayat ( 2 ) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) dan atau Pasal 303 bis Ayat (1) K.U.H.Pidana.
"Dari tangan pelaku, kita amankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit telepon seluler, layar website permainan judi online yakni ROYAL TOTO, dengan nama akun pelaku beserta saldo," lanjutnya.
Di tempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengatakan, Polisi saat ini sedang gencar memerangi perjudian online. Sebab, tindakan ini sudah menjadi atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Republik Indonesia.
"Program 100 hari Presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal," tuturnya.
Editor: Yudha