BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Andi Agung mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahunan 2024 PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, (Perseroda) yang berlangsung di Ballroom Dang Merdu BRK Syariah Pekanbaru Rabu (13/11/2024).
"Ada dua agenda penting yang dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tadi," ujar Andi Agung.
Agenda pertama yakni Persetujuan Pemodal Inti aperseroan dan Penetapan Tindak Lanjut Proses Seleksi Calon Pengurus Perseroan.
Menjelang rapat tertutup ini berlangsung, terlihat sejumlah Pemegang Saham Perseroan dari Kabupaten Kota di Provinsi Riau. Tampak hadir pula dari Kabupaten Kota Provinsi Kepulauan Riau sudah tiba di Kota Pekanbaru.
Usai mengikuti RUPS-LB tersebut, Pjs Wali Kota Batam mengaku berharap kemitraan yang sudah terbangun antara BRK Syariah dengan Pemerintah Kota Batam sebagai pemegang saham terus berjalan dengan baik.
"Semoga kemitraan kita bersama BRK Syariah berjalan lebih optimal, sehingga memberikan sumbangsih positif di Kota Batam," ujar Andi Agung.
Sementara, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB mengatakan kesimpulan dari agenda penting ini yaitu pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan.
RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan RUPS LB ini untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, RUPS LB juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Juga memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar, mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Edi Wardana.
Selanjutnya pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Direktur Utama Perseroan.
"Menyetujui memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau Selaku Pemegang Saham terbesar untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Edi lagi.
Turut hadir dalam rapat tersebut, dewan direksi, komisaris dan dewan pengawas BRK Syariah, serta para pemegang saham.
Ikut mendampingi Pjs Wali Kota Andi Agung Kepala BPKAD Batam Abdul Malik dan sejumlah pejabat lainnya.
Editor: Yudha