BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk mengimplementasikan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal yang baru.
Keputusan ini disepakati dalam pertemuan antara Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, dan Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Kantor KemenPANRB Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah petinggi KPPU dan pejabat dari KemenPANRB, termasuk Staf Ahli dan Deputi bidang kelembagaan dan tata laksana.
Persetujuan ini adalah langkah penting dalam upaya transformasi kelembagaan KPPU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU. Berdasarkan aturan tersebut, struktur organisasi dan tata kerja KPPU memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri PANRB sebelum diberlakukan secara resmi.
KPPU kini siap melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan aturan baru yang mengatur lima biro di bawah Sekretariat Jenderal, yaitu Biro Administrasi; Biro Hukum, Data, dan Informasi; Biro Penegakan Hukum; Biro Pencegahan; dan Biro Kemitraan.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menyambut baik dukungan KemenPANRB dalam mempercepat transformasi ini. "Kami sangat mengapresiasi persetujuan ini, yang memungkinkan KPPU segera mengambil langkah lanjutan untuk memperkuat struktur organisasi. Terutama dalam mengakselerasi alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara, demi peningkatan kualitas pengawasan persaingan usaha di Indonesia," ungkapnya, dalam keterangan pers, Rabu (13/11/2024).
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan dukungan penuh terhadap upaya ini dan menyampaikan harapan agar aturan baru KPPU dapat segera diimplementasikan. "Kami mendukung penuh agar peraturan ini segera terbit dan dapat diterapkan dalam proses transformasi kelembagaan," kata Rini.
Selain membahas struktur Sekretariat Jenderal, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan kantor wilayah KPPU yang akan diposisikan sebagai satuan pelaksana non-eselon. Menteri PANRB menekankan bahwa penataan ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dan masyarakat.
KemenPANRB, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, turut mendukung transformasi ini demi meningkatkan kemandirian kelembagaan. KPPU juga akan menjadi mitra strategis KemenPANRB dalam memperkuat reformasi birokrasi tematik yang sedang digalakkan, dengan dukungan dari Deputi Reformasi Birokrasi untuk kolaborasi lebih lanjut.
Persetujuan struktur baru ini diharapkan memperkuat KPPU sebagai institusi independen yang mampu menghadapi tantangan persaingan usaha yang kian dinamis di Indonesia.
Editor: Gokli