BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Syahrul, ketua yayasan salah satu panti asuhan di Kecamatan Galang, Kota Batam terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/11/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin majelis hakim Welly Irdianto didampingi Twis Retno dan Setyaningsih.
Sebelum memulai persidangan, hakim mempersilahkan para pengunjung sidang untuk keluar dari ruangan sidang dengan alasan, persidangan tersebut digelar tertutup untuk umum.
"Karena ini perkara persetubuhan (seksual) serta korbannya masih di bawah umur, maka sidang kami nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum," kata hakim Welly sesaat membuka persidangan.
Usai persidangan, JPU Zulna Yosepha menjelaskan bahwa peristiwa naas yang dialami saksi korban terjadi sekira tahun 2022 lalu. Kala itu, korban yang merupakan santriwati di panti asuhan milik terdakwa dicabuli sejak masih berusia 8 tahun.
"Sudah berulang kali tindakan pencabulan dilakukan terdakwa terhadap korban sejak tahun 2022. Pencabulan yang dialami korban sejak masih berumur 8 tahun dan berlanjut hingga berumur 12 tahun," ungkap Zulna.
Zulna membeberkan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian korban menceritakan kejadian yang menimpanya ke salah satu guru perempuan di panti asuhan tersebut. Pengakuan korban itu kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang.
"Kasus ini akhirnya terungkap setelah saksi korban memberanikan diri untuk bercerita ke ustazah di yayasan tersebut bahwa dirinya mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa," tambahnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami sakit di kemaluannya serta meninggalkan trauma yang mendalam. Menurut pengakuan korban, dia dicabuli atau digagahi saat suasana panti lagi sepi atau sedang ada kegiatan.
"Korban mengatakan ia dicabuli saat kondisi panti lagi sepi tatkala penghuni panti lain sedang sholat. Bahkan, saat sedang mencuci piring pun ia di gagahi terdakwa. Intinya, korban digagahi bukan cuma sekali tetapi beberapa kali," kata Zulna lagi.
Atas perbuatannya, terdakwa Syahrul pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3) junto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
Editor: Yudha