BATAMTODAY.COM, Karimun - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun memutuskan laporan dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 oleh oknum ASN Pemkab Karimun ditingkakan ke penyidikan di Polres Karimun.
Nurul Izzatur Rahmi, Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, mengatakan ada 2 laporan yang masuk ke Bawaslu Karimun dan 1 pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu Provinsi Kepri.
"Bahwa untuk ketiga laporan tersebut mengandung subtansi yang sama serta terlapor yang sama," ujar Nurul, Selasa (12/11/2024).
Setelah diterimanya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karimun segera menindaklanjuti dengan menyusun kajian awal yang memutuskan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta terdapat dugaan pelanggaran yaitu dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya. Laporan tersebut selanjutnya dilakukan Registrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024, 02/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan 03/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024.
Kemudian setelah dilakukannya registrasi laporan tersebut dan Bawaslu Karimun menindaklanjuti dengan melaksanakan pembahasan pertama bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Karimun, Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun.
"Setelah dilakukan pembahasan pertama, langkah selanjutnya dilakukan tahapan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan ahli," ungkapnya.
Nurul menjelaskan, pasca dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan kajian mendalam terhadap fakta-fakta keterangan dan alat bukti yang selanjutnya dilakukan pembahasan kedua bersama Gakkumdu untuk menentukan apakah telah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
"Hasil pembahasan kedua diputuskan bahwa laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diteruskan ke Penyidik Polres Karimun," ujarnya.
Adapun Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yakni Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
Nurul menambahkan, Bawaslu Kabupaten Karimun juga merekomendasikan hasil penanganan laporan berupa Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang lainnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seperti diketahui bahwa pelaporan salah seorang Pejabat Pemkab Karimun berinisial ZK ke Bawaslu Kabupaten Karimun tersebut berawal dari beredarnya sebuah video yang berisi foto ZK bersama salah satu Calon Gubernur Kepri dan rekaman suara yang diduga ZK yang bertanya kepada Lurah di Karimun tentang arah pilihan untuk Pilkada Kepri.
Editor: Yudha