BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Guna memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan, Rutan Kelas I Tanjungpinang menggelar razia besar-besaran dan tes urine bagi warga binaan serta petugas pada Kamis (7/11/2024). Langkah ini bertujuan memastikan rutan tetap dalam kondisi aman dan bebas dari barang-barang terlarang.
Dalam razia kali ini, petugas berhasil menyita sejumlah benda berpotensi berbahaya seperti gelas kaca, gantungan baju, pisau cukur, tupperware, dan ikat pinggang.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di setiap kamar hunian. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan seluruh petugas dan warga binaan bebas dari zat terlarang.
"Razia ini adalah bentuk transparansi kami. Kami ingin memastikan semua pihak --baik warga binaan maupun petugas-- mematuhi aturan demi keamanan bersama," kata Yan Patmos.
Dalam operasi ini, Rutan Tanjungpinang menggandeng aparat gabungan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta anggota TNI-Polri untuk meningkatkan efektivitas razia. Tak hanya fokus pada barang terlarang, petugas juga menyisir kemungkinan adanya senjata tajam atau benda improvisasi yang berpotensi digunakan untuk konflik. Hasilnya, tidak ditemukan senjata tajam, dan situasi dinyatakan kondusif.
Dengan kapasitas ideal hanya untuk 350 orang, Rutan Tanjungpinang saat ini menampung 442 warga binaan yang sebagian besar terkait kasus narkoba, kriminalitas, dan korupsi. Meski melebihi kapasitas, pendekatan humanis yang diterapkan petugas turut menjaga ketenangan di dalam rutan.
"Kami memanusiakan mereka karena warga binaan ini juga memiliki keluarga dan harapan untuk masa depan," tambah Yan.
Razia rutin setiap dua minggu sekali menjadi bagian dari sistem keamanan rutan, dan razia insidentil juga dilakukan jika ditemukan potensi gangguan berdasarkan informasi intelijen. "Jika ada yang mencoba membawa senjata tajam atau barang terlarang, kami segera tindak lanjut," ujarnya.
Sebagai tindakan tegas, warga binaan yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2004, mulai dari penahanan di sel isolasi hingga pencabutan hak remisi.
Melalui razia ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak, menunjukkan upaya maksimal untuk menjaga ketertiban dan keamanan yang kondusif.
Editor: Gokli