BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR ramai-ramai mempersoalkan ketidakhadiran Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi VI pada Rabu (6/11/2024) sore.
Mereka tidak menerima kehadiran Purwiyanto selaku Plh Kepala BP Batam, dan meminta Rudi untuk memenuhi undangan Komisi VI DPR dalam Rapat Kerja selanjutnya.
Raker Komisi VI DPR dengan Kepala BP Batam pun diputuskan ditunda, dan Purwiyanto diminta meninggalkan ruang rapat Komisi VI di Lantai I Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Usai mengusir Purwiyanto, Komisi VI kemudian melanjutkan Raker dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Iskandar Zulkarnaen, tanpa kehadiran perwakilan dari BP Batam.
Raker tersebut, sedianya membahas agenda perkenalan mitra kerja Komisi VI DPR, penjelasan mitra kerja terhadap program kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2025, serta target penyelesaian roadmap kementerian/lembaga.
Ketidakhadiran Rudi dalam Raker di Komisi DPR, pertama kali dipersoalkan oleh Anggota Komisi VI dari PKS, Ghufron Zainal Abidin. Ia menilai Raker dengan Kepala BP Batam sebailknya ditunda, dan tidak bisa diwakilkan.
"Saya minta penjelasan dari Pimpinan mengenai ketidakhadiran Kepala BP Batam. Rapat kerja ini tidak memungkinkan dilanjutkan, Kepala BP Batam harus hadir. Selain ingin berkenalan, banyak juga program-program yang ingin saya sampaikan untuk BP Batam," kata Ghufron.
Raker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi dari PAN VI Eko Hendro Purnomo, didampingi Wakil Ketua dari Partai Golkar Nurdin dan Wakil Ketua dari Partai Gerindra Andre Rosiade.
Eko selaku pimpinan Rapat Kerja, kemudian membacakan surat ketidakhadiran Rudi selaku Kepala BP Batam dalam raker, karena sedang cuti maju sebagai calon gubernur Kepulauan Riau (Kepri) pada Pilkada 2024.
"Bapak Muhammad Rudi, Kepala BP Batam Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara, karena ikut pemilihan gubernur Kepri. Permohonan cuti selama masa kampanye, dimulai dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024," kata Eko saat membacakan surat dari Muhammad Rudi.
Namun hal itu, dikritisi oleh Nasril Bahar, Anggota Komisi VI dari PAN. Menurut dia, izin cuti dapat dicabut sementara, apabila tidak kampanye. Apalagi ada panggilan dari DPR , maka Rudi wajib untuk menghadiri Rapat Kerja.
"Seingat saya cuti kampanye itu, bisa dicabut sewaktu-waktu, apalagi ini ada panggilan dari DPR. Saya setuju usulan dar temen anggota dari PKS untuk menunda rapat kerja, karena sebagian besar anggota juga ingin berkenalan dengan Pak Rudi," kata Nasril Bahar.
Nasril Bahar juga mengatakan, banyak hal yang ingin dibicarakan mengenai pengembangan Batam ke depan, yang telah ditetapkan sebagai 'Hub Internasional' diharapkan dapat menyaingi Singapura.
"Jadi bukan kami tidak menghargai Pak Purwiyanto, namun kehadiran beliau (Rudi) ditunggu oleh temen-temen di Komisi VI," ujarnya.
Anggota Komisi VI dari Partai Gerindra Kawendra Lukistian mengaku kecewa atas ketidakhadiran Rudi dalam memenuhi undangan Rapat Kerja di DPR, dengan alasan sedang cuti kampanye.
"Saya agak kecewa, kenapa karena sepertinya Kepala BP Batam tidak serius untuk menerima panggilan dari kita. Kalau tidak serius harusnya mundur dari awal, tidak perlu citi-cuti, apalagi jabatannya tinggal beberapa bulan lagi," kata Kawendra.
Namun, Anggota Komisi VI dari PDIP Budi S Kanang tampak membela atas ketidakhadiran Rudi selaku Kepala BP Batam memenuhi undangan Rapat Kerja di Komisi VI. Ia menegaskan, hal itu telah diatur UU hingga tiga harus sebelum pencoblosan.
"Sekarang kita tanya, yang mewakili sebagai PJ atau apa atau Plh. Kalau Plh tentunya itu tentu ada keputusan khusus, monggo disikapi. Kalau Plh berarti bisa mendengar dan memutuskan," kata Budi.
Anggota Komisi VI Geram
Menanggapi hal ini, Plh Kepala BP Batam Purwiyanto mengatakan, bahwa Kepala BP Batam itu ex offfico Walikota Batam. Hal itu diatur dalam PP No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Jadi ketika beliau maju Pilkada, beliau Cuti di Luar Tanggungan Negara, kalau sudah cuti itu tidak bisa masuk. Saya ditunjuk sebagai Plh oleh Dewan Kawasan untuk melaksanakan tugas Kepala BP Batam. Kami juga bisa mengambil keputusan," kata Purwiyanto.
Anggota Komisi VI Khilmi dari Partai Gerindra justru mempertanyakan legalitas penunjukkan Purwiyanto sebagai Plh Kepala BP Batam.
"Kan jabatan bapak di BP Batam ini berakhir 23 September 2024, kenapa ini ada perpanjangan, siapa yang memperpanjang. Urgensinya apa diperpanjang," tanya Khilmi.
Mendapat pertanyaan tersebut, Purwiyanto menyatakan jabatanya diperpanjang oleh Dewan Kawasan selama 5 bulan.
"Kalau urgensi apa kami diperpanjang, kami tidak bisa menjawab. Pak Menko (Airlangga Hartarto), Ketua Dewan Kawasan yang bisa menjawab. Kami menerima penugasan saja untuk perpanjangan ini," katanya.
Jawaban Purwiyanto tersebut, justeru memantik reaksi keras dari Khilmi. "Inilah hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi, ada kepentingan apa? Jabatan Kepala BP Batam dan Walikota harusnya sudah habis, kayak nggak ada orang pinter lagi pakai diperpanjang," katanya.
Khilmi menilai perpanjangan jabatan Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam dan Pimpinan BP Batam lainnya, seharusnya tidak boleh diperpanjang.
"Kita ini harus taat aturan, kalau jabatannya sampai 23 September 2024, maka kita adakan fit and proper test lagi di sini. Jangan kayak begini," ujar Politisi Gerindra.
Namun, Purwiyanto berdalih, perpanjangan Pimpinan BP Batam diatur dalam Peraturan Dewan Kawasan, bahwa jabatan BP Batam berakhir pada 26 September 2024, dan ada klausul dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan lagi. "Aturan itu yang melaksanakan Dewan Kawasan, kami hanya melaksanakan saja," katanya.
Mendengar jawaban Purwiyanto, Anggota Komisi VI DPR semakin geram. Khilmi menegaskan, jabatan Muhammad Rudi sebagai Walikota Batam dan ex effocio Kepala BP Batam itu adalah jabatan melekat.
"Seharusnya kalau jabatan ini habis (Walikota, red), jabatan ini juga habis (Kepala BP Batam, red). Bapak saja (Puwiyanto) yang membela, harusnya habis, bukannya cuti. Ada kepentingan apa, bapak membela?" tanya lagi.
Menurut Khilmi, setiap tahun DPR melalui Komisi VI menganggarkan anggaran setiap tahun kepada BP Batam. Namun, pendapatan BP Batam seperti apa, tidak pernah dilaporkan ke Komisi VI DPR.
"Uang itu pertanggungjawabannya di sana, tapi pernah sampai ke kita. Uang itu dipakai apa, dipakai apa, membangun aja itu, uangnya dipakai apa, kita tidak pernah mendapat laporan. Kita harus tegas kayak begini, karena kita mitra. Kita ini menganggarkan setiap tahun melalui APBN, makanya kalau ada hal-hal begini kita heran," katanya.
Anggota Komisi VI Nasril Bahar mengatakan, dua lembaga non kementerian, BPKS dan BP Batam merupakan anak kandung dari Komisi VI DPR. Dua kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ini, yang melahirkan adalah Komisi VI DPR.
"Ketika diundang Kepala BP Batam tidak hadir dihadapan Komisi VI, perasaan bapak bagaimana? Bapak ini anak kandung, dan ketika ibunya memanggil anaknya tidak datang, apakah itu pantas?" paparnya.
"Sekali lagi saya sependapat dengan teman-teman untuk menunggu anak kandung datang. Ketika ada masalah dualisme, antara BP Batam dengan Pemko Batam, menyembah-nyembah itu Pak Rudi sama kita supaya tidak ada dualisme. Tetapi ketika sudah menjadi ex-offficio kok begini. Saya bukan mau mengatakan, seorang Rudi itu durhaka kepada ibu kandung, karena kami yang melahirkan dua lembaga ini. Jadi wajar kalau teman-teman minta ditunda," sambungnya menegaskan.
Usai mendengar tanggapan atas ketidakhadirkan Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam, Wakil Ketua Komisi dari PAN VI Eko Hendro Purnomo selaku pimpinan pimpinan rapat menunda raker hingga waktu yang akan ditentukan.
"Saya sudah mendengar semangat kebatinan temen-temen daru semua fraksi, karena ini hanya perkenalan dengan Kepala BP Batam. Dan ada himbauan untuk mengundang Ketua Dewan Kawasan dan Ketua Pengawas, maka rapat dengan BP Batam kami tunda, kami mohon maaf tidak sesuai dengan keinginan teman-teman di sini. Kami persilahkan bapak keluar, terima kasih kerjasamnya. Dan kita minta BPKS tetap di sini, tidak keluar," pungkas Eko.
Anggota Komisi VI dari Partai NasDem dari daerah pemilihan Provinsi Kepri Randi Zulmariadi, yang merupakan anak kandung dari Kepala BP Batam Muhammad Rudi tidak hadir dalam Rapat Kerja tersebut.
Editor: Surya