BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, langsung menggelar pertemuan dengan perwakilan nelayan Pantura setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
PP tersebut menetapkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Menteri Trenggono menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Presiden Prabowo terhadap masyarakat kecil, termasuk para nelayan. Ia menegaskan, pihaknya akan segera menelaah aturan tersebut secara mendalam untuk memastikan mekanisme penghapusan utang yang tepat.
"Presiden Prabowo sangat jelas dalam menunjukkan dukungan untuk masyarakat kecil. Kami akan mengkaji lebih detail dan siap melakukan langkah lanjutan," ungkap Trenggono, dalam pertemuan itu, demikian dikutip laman KKP.
Menurutnya, mekanisme penghapusan utang nelayan nantinya bisa diatur melalui Peraturan Menteri yang akan dirancang agar membantu nelayan meningkatkan produktivitas. Saat ini, jumlah nelayan yang memiliki utang masih dalam penghitungan.
"Hitungannya sedang kami siapkan agar regulasinya bisa diterapkan secepatnya," ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang proaktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional, termasuk di sektor kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono menjelaskan bahwa pemerintah akan berperan aktif melalui berbagai intervensi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya.
Salah satu bentuk intervensi tersebut adalah pembangunan infrastruktur dan fasilitas perikanan modern yang didanai oleh anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Saat ini, KKP tengah mengembangkan model budidaya untuk rumput laut, udang, lobster, dan nila salin di berbagai daerah. Trenggono mengungkapkan bahwa program ini akan dilanjutkan hingga lima tahun ke depan.
"Kunci keberhasilan program ini adalah intervensi langsung dari pemerintah untuk kepentingan ketahanan pangan. Dampaknya akan signifikan bagi perekonomian," tegasnya.
Kajidin, perwakilan Serikat Nelayan Tradisional, menyambut positif kebijakan penghapusan utang ini. Ia mengakui bahwa banyak nelayan yang berutang ke perbankan demi menutupi biaya operasional melaut. "Kami sangat gembira, terutama di tengah kondisi saat ini di mana penghasilan menurun tetapi biaya tetap tinggi. Kebijakan ini jelas memberi angin segar bagi nelayan," katanya.
Kajidin berharap program ini dapat tepat sasaran. Ia mengusulkan agar kementerian terkait turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi nelayan yang layak mendapat bantuan. "Perlu ada pemantauan agar penghapusan utang ini benar-benar menyasar nelayan kecil dan menengah, sehingga dampaknya bisa terasa bagi yang membutuhkan," ujarnya.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet para pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat kecil, terutama dari kalangan petani, nelayan, dan UMKM, yang berperan penting sebagai produsen pangan nasional.
Editor: Gokli