BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar upacara penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal.
Acara ini berlangsung di halaman Kantor Wali Kota pada Senin (4/11/2024) dan dihadiri seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang.
Penandatanganan pakta ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak pada kepentingan selain kepentingan bangsa dan negara.
Dalam amanatnya, Andri Rizal menekankan bahwa netralitas ASN harus tetap dijaga, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan apapun di luar kepentingan bangsa dan negara. ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa disalurkan di bilik suara, tidak di media atau kanal lainnya," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN di Pemko Tanjungpinang tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengarah pada keberpihakan selama masa Pilkada, sesuai dengan Edaran Wali Kota Nomor B/863/95/4.2.03/2024 tentang Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Di akhir sambutannya, Andri menegaskan bahwa kesuksesan Pilkada tidak hanya bergantung pada integritas penyelenggara dan peserta, tetapi juga didukung oleh netralitas ASN.
"Suksesnya Pilkada ini juga harus didukung oleh netralitas ASN demi terciptanya stabilitas politik di Pemko Tanjungpinang," tutupnya.
Editor: Surya