BATAMTODAY.COM, Anambas - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua wanita yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Palmatak, Kamis (30/10/2024) siang.
Kedua tersangka, berinisial EA (50) dan DH (26), ditangkap dengan barang bukti berupa 0,63 gram sabu, satu set alat hisap, serta sejumlah barang lainnya.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan informasi masyarakat menjadi langkah awal investigasi yang kemudian membawa tim opsnal Satresnarkoba menuju lokasi di Desa Candi, Kecamatan Palmatak.
"Atas informasi masyarakat pada Kamis (30/10/2024), tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Desa Candi," ujar AKP Simanjuntak, dalam keterangannya pada Minggu (3/11/2024).
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. Ia juga menegaskan komitmen Polres Kepulauan Anambas untuk terus memerangi peredaran narkotika.
"Polres Kepulauan Anambas akan terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah ini dan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat," tegas AKBP Ricky.
Dengan dukungan aktif dari masyarakat dan langkah tegas dari kepolisian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat segera ditangani demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kepulauan Anambas.
Editor: Gokli