logo batamtoday
Minggu, 27 Oktober 2024
BANK BRI


Jaksa Tangkap Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya
Kamis, 24-10-2024 | 11:44 WIB | Penulis: Redaksi
 
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), saat merilis penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara terkait dugaan suap dan gratifikasi, Rabu (23/10/2024). (Kejagung)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/10/2024) setelah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Ketiga hakim yang diamankan, berinisial ED, HH, dan M, diduga menerima suap dari seorang pengacara berinisial LR yang kini juga menjadi tersangka.

Dugaan korupsi ini terkait dengan penanganan kasus pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Indikasi kuat mengarah pada pembebasan tersebut sebagai hasil dari suap yang diterima oleh para hakim dari pengacara LR.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang serta catatan transaksi," tulis Kejaksaan Agung, dalam laman resminya, Rabu (23/10/2024).

Di rumah pengacara LR di Surabaya, tim menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar serta uang dalam mata uang asing. Penggeledahan di apartemen LR di Jakarta juga menemukan uang tunai senilai Rp 2,1 miliar dalam berbagai pecahan serta dokumen terkait penukaran valuta asing dan catatan pemberian uang. Selain itu, barang bukti elektronik seperti ponsel juga disita.

Penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggal para hakim. Di apartemen hakim ED di Surabaya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik. "Barang bukti serupa juga ditemukan di kediaman hakim HH dan hakim M, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan catatan keuangan," demikian dikutip dalam siaran pers itu.

Setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan Agung menetapkan para hakim ED, HH, M, serta pengacara LR sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para hakim dituduh melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pengacara LR dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 5 Ayat (1) undang-undang yang sama.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di lembaga peradilan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit