logo batamtoday
Rabu, 23 Oktober 2024
BANK BRI


Pilkada 2024, Bawaslu Karimun Terima 7 Laporan Terkait Netralitas ASN dan Pengerusakan APK
Selasa, 22-10-2024 | 19:44 WIB | Penulis: Freddy
 
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun sudah menerima tujuh laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengrusakan Alat Peraga Kampanye pada masa kampanye Pilkada serentak 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko menyebutkan, sejak dimulainya tahapan kampanye sudah ada 7 laporan, terdiri dari 6 laporan terkait netralitas ASN dan 1 laporan terkait pengerusakan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

"Untuk laporan terkait netralitas ASN, lokasi kejadiannya di Pulau Kundur ada 3 laporan dan di Pulau Karimun ada 3 laporan. Itu terkait tentang kehadiran atau ikut berpartisipasinya ASN dalam kampanye calon kepala daerah," ungkapnya.

Dijelaskan, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengambil keputusan terhadap 1 orang ASN yang telah menjalani proses pemeriksaan.

"Sedangkan untuk untuk 5 laporan lainnya yang berhubungan dengan netralitas ASN saat ini masih dalam tahap pengkajian karena harus ditelusuri dulu dan harus dilakukan pemenuhan unsur secara materil dan formil," ujarnya.

Eko juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak hadir ataupun ikut berpartisipasi dalam kegiatan kampanye Paslon kepala daerah karena sudah diatur dengan Undang-undang ASN.

"Jika ditemukan ada ASN yang masih juga melanggar, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenpan-RB untuk memberikan sanksi," terangnya.

Eko menambahkan untuk laporan dugaan pengerusakan alat peraga kampanye, hingga saat ini masih dalam proses pengkajian.

"Kita masih mengumpulkan bukti- bukti dan keterangan. Jika memenuhi unsur materil dan formil, maka akan masuk ranah pidana," pungkasnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit