logo batamtoday
Jum'at, 22 November 2024
Panbil Group


BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas untuk Implementasi Wajib Sertifikasi Halal
Sabtu, 19-10-2024 | 14:24 WIB | Penulis: Redaksi
 
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Kemenag)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seiring berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, kewajiban ini resmi diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, mengumumkan BPJPH akan mengawasi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Mulai 18 Oktober 2024, BPJPH akan melaksanakan pengawasan serentak terkait Jaminan Produk Halal," ujar Aqil pada Jumat (18/10/2024), demikian dikutip laman Kemenag.

BPJPH telah mempersiapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah memenuhi syarat, termasuk lulus pelatihan, untuk mengawasi kewajiban sertifikasi ini. Aqil menegaskan bahwa pengawasan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJPH sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak BPJPH juga membuka peluang kerjasama dengan kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah dalam pengawasan JPH, dengan syarat mereka berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPJPH. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Dalam pengawasan yang dimulai serentak, Pengawas JPH akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum melaksanakan sertifikasi halal. Selain itu, mereka akan memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Data yang dikumpulkan akan digunakan untuk menilai potensi pelanggaran dan menentukan sanksi.

"Sanksi bagi pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ada dua: peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari peredaran," tegas Aqil.

BPJPH juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH melalui pelaporan di website resmi BPJPH di https://halal.go.id/.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit