logo batamtoday
Jum'at, 20 September 2024
BANK BRI


Berkas Perkara Pencurian Wakil Ketua Peradi Batam Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 19-09-2024 | 16:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Tersangka Ahmad Rustam Ritonga (tegah) bersama penasehat hukumnya, saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Kepri ke penuntut umum. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pencurian uang milik (alm) Lim Sing Huat --Direktur PT Active Marine Industries (PT AMI)-- dengan nilai kerugian sekitar Rp 8,975 miliar, yang melibarkan Wakil Ketua Peradi Batam, Ahmad Rustam Ritonga, dalam waktu dekat akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka Ahmad Rustam Ritonga kini siap dihadapkan ke meja hijau untuk diadili.

"Berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Rustam Ritonga sudah lengkap (P-21). Bahkan, penuntut umum sudah menerima limpahan tahap II dari penyidik Polda Kepri," kata Yusnar saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kamis (19/9/2024).

Yusnar mengatakan, kasus yang menjerat Wakil Ketua Peradi Batam itu dalam waktu dekat akan bergulir di PN Batam. Sebab, berkas perkara tersebut sudah lengkap alias P-21.

Saat ini, kata Yusnar, penuntut umum tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Bahkan, kata dia, surat dakwaan atas tersangka Ahmad Rustam Ritonga pun telah selesai disusun Jaksa Penuntut Umum.

"Pokoknya dalam minggu ini, berkas perkara yang bersangkutan akan kita limpahkan ke PN Batam," tegas Yusnar.

Yusnar menyebut dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, status penahanan terhadap tersangka Rustam secara otomatis menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat tidak ada halangan agar proses pelimpahan berkas bisa berjalan sesuai rencana sehingga jadwal persidangan pun segera ditetapkan oleh pihak PN Batam," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan pelimpahan berkas ke PN Batam, tersangka Ahmad Rustam Ritonga sempat menjadi buronan (DPO) Polda Kepri lantaran melarikan diri keluar Kota Batam. Namun pelarian tersangka berhasil diungkap setelah Polisi berhasil menangkap tersangka di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit