BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam, Mustari, akhirnya buka suara terkait salah satu anggotanya, Ahmad Rustam Ritonga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri dalam kasus Pencurian uang PT Active Marine Industries (PT AMI).
Mustari mengatakan, hingga saat ini, Peradi Batam sudah berusaha keras untuk memberi bantuan hukum terkait perkara yang menjerat rekannya sesama pengacara, Ahmad Rustam Ritonga.
"Terkait perkara yang menjerat Rustam, Peradi Batam telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan bantuan hukum hingga permohonan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan ditangguhkan oleh penyidik kepolisian," kata Mustari saat ditemui di bilangan Batam Center, Senin (5/8/2024).
Namun, kata Mustari, Peradi Batam tidak mengetahui musabab kenapa yang bersangkutan (Rustam) hingga saat ini tidak bisa dihubungi.
Bahkan, kata Mustari lagi, setelah pihak kepolisian mengeluarkan status DPO, Peradi Kota Batam telah berusaha mendatangi kediaman Rustam, tetapi yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya.
"Dengan di keluarkannya status DPO, pihak kami (Peradi) sangat merasa prihatin. Kami mohon kepada yang bersangkutan agar menghadapi permasalahan ini secara Gentleman," tegas Mustari.
Mustari mengatakan dengan kaburnya Rustam, hubungan baik yang telah terjalin antara Peradi Kota Batam dan pihak Kepolisian (Polda, Polres dan Polsek) selama ini menjadi terganggu dengan adanya permasalahan itu.
"Sekali lagi kami (Peradi Batam) mohon kepada Rustam Ritonga, agar kembali. Kita hadapi bersama-sama. Peradi Kota Batam siap mendampingi beliau," tambah Mustari.
Ketika disinggung terkait sanksi yang akan diberikan oleh Peradi Kota Batam sebagai organisasi yang menaungi yang bersangkutan, Mustari mengatakan belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada Rustam terkait permasalahan tersebut.
"Hingga saat ini, Peradi Kota Batam secara organisasi belum menjatuhkan sanksi. Sebab, perkara yang tengah dijalani Rustam belum inkrah," terangnya.
Pemberian sanksi, lanjut Mustari, akan diberikan apabila perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Dalam hal ini, yang berhak memberikan sanksi kepada Rustam adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPN) bukan DPC. Tentunya setelah perkara itu inkrah," tuturnya.
Walaupun tengah menjalani proses hukum, sambungnya, Rustam Ritonga masih berstatus sebagai Wakil Ketua Peradi Batam.
"Saat ini, status keanggotaan Rustam masih aktif. Bahkan masih tetap sebagai Wakil Ketua DPC Peradi Kota Batam. Namun, perkara yang dihadapinya tidak ada sangkut pautnya dengan Organisasi," pungkasnya.
Editor: Yudha