logo batamtoday
Jum'at, 28 Juni 2024
JNE EXPRESS


1 Pelaku Merupakan Anak di Bawah Umur
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ganja di Lapas Narkotika Tanjungpinang
Jum\'at, 21-06-2024 | 19:12 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Konfrensi pers penangkapan tersagka narkoba yang transaksi di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. (Syajarul/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang anak di bawah umur berinisial R diamankan petugas saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu dan ganja kepada narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Tangjungpinang pada Rabu (13/6/2024) lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan tersangka merupakan warga Tanjungpinang. Atas perbuatannya tersangka R dan napi Lapas disangkakan dengan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, dan atau maksimal 20 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil di amankan, sebanyak 96,9 gram sabu-sabu yang sudah dikemas menjadi 12 paket dan satu paket ganja kering," beber Riky saat pers rilis di Kantor Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, di KM 18 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Syofian Rida mejelaskan dari hasil keterangan para tersangka, barang haram itu diambil dari seseorang berinisial A, di Jalan KM 18 Kijang.

"Lalu, R membawa paket sabu yang dibungkus 4 alat kontrasepsi pria, dan 3 balon di dalam botol sabun cair itu menggunakan motor honda Supra Fit, ke Lapas Narkoba Tanjungpinang," beber Sofian.

Kedatangan R sudah ditunggu oleh D, di area kantor Lapas tersebut. Modus tersangka D membuang sampah.

"Saat D menerima barang itu dari R, Petugas Pengawas Lapas melihat si napi gugup. Sehingga, petugas memeriksa botol sabun cair itu yang ternyata berisi narkoba. Lalu melaporkan ke Satres Narkoba Polres Bintan," pungkasnya.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono menyampaikan warga binaan berinisial D saat ini menjalani 10 tahun penjara dari hukuman 17 tahun penjara. Yang bersangkutan merupakan tampung kebersihan di Lapas.

"Akibat perbuatannya hak remisi bakal dipending. Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan pengawasan, dengan menambah CCTv," timpal Edi.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit