BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pemuda berinisial DB (26) tak berkutik, saat Tim yang berjulukan Elang Bintan dari Satresnarkoba Polres Bintan meringkusnya di salah satu kedai kopi yang ada di Kijang, Bintan Timur, pada Jumat (2/12/2023) kemarin.
DB merupakan target oprasi (TO) Tim Elang, berbekal informasi yang sudah di kumpul sejak lama, akhirnya Tim Elang berhasil meringkus DB beserta barang bukti enam paket diduga narkoba jenis sabu sabu.
"Setelah mendapat informasi bahwa si DB ini hendak melakukan transaksi di Kijang, kita langsung menuju lokasi, akhirnya setelah berhasil kita amankan, dari badan DB di temukan sejumlah barang bukti yang ia simpan di pinggang dan tas selempang yang ia kenakan," beber Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, Minggu (3/12/2023).
Penangkapan DB turut di saksikan, pemilik kedai kopi tersebut. Setelah itu langsung Tim Elang mengamankan DB ke Mapolres Bintan, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pasal yang di sangkakan terhada DB, pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara," timpal Kasat Narkoba Polres Bintan.
Edittor: Dardani