BATAMTODAY.COM , Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis (22/09/2022).
Kejadian tersebut bermula pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 12.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira pukul 13.30 WIB berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut, yang mengaku bernama (DEP) di Jl. Puncak Indah, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu . melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan saat itu (DEP) sedang mengendarai sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,62 gram, 9 paket diantaranya ditemukan di dalam tas sandang miliknya.
Lima paket di temukan di tanah tepat di bawah posisi terlapor saat diamankan. Dua 2 paket lainnya ditemukan di dashboard sepeda motor yang dikendarai terlapor.
Selain itu, juga diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor.
"Kepada petugas, saudara DEP mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
Editor: Surya