BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Oknum di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Tanjungpinang diduga terlibat dalam peredaran rokok khusus kawasan FTZ di luar kawasan, dan bahkan beredar luas ke pulau-pulau sekiar Kepri dan Sumatera.
Manisnya keuntungan rokok tanpa cukai ini, diduga menjadi bisnis yang menggiurkan sejumlah oknum aparat, termasuk di antaranya oknum di BPK FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang.
Titiak kawasan FTZ yang diterapkan pemerintah di wilayah Bintan dan Tanjungpinang, dengan batas wilayah yang tidak jelas hingga kini, menyuburkan bisnis rokok ilegal ini. Izin kuota barang bebas cukai, seperti rokok yang khusus kawasan FTZ yang didatangkan dari Jawa, juga diduga jadi bancakan pengusaha dan oknum nakal.
Setelah mendapatkan kuota untuk memasukkan barang, pengusaha nakal ini kemudian bekerja sama dengan oknum aparat lainnya untuk mengedarkan rokok tersebut di luar kawasan pabean atau keluar kawasan FTZ Bintan dan Tanjungpinang.
Hal ini bisa dilihat dari kegiatan yang dilakukan A Hong, pengusaha nakal yang diduga sebagai pemilik dua kontainer atau 1.000 tin rokok rokok S-Mild, Revolution dan Gudang Baru, yang dibongkar di gudang milik Aseng di RT 03/ RW IV Kelurahaan Senggarang, Kota Tanjugpinag, Sabtu (11/3/2017).
Dalam perhitungan kasar, jika harga satu bungkus rokok S-Mild, dengan harga pabrik Rp5 ribu per bungkus, dijual Rp8 ribu per bungkus di tingkat pengecer. Maka dalam 1 slop, dengan isi 10 bungkus, maka pengusaha nakal meraup untung Rp30 ribu per slopnya.
Kemudian jika dalam 1 tin/kardus besar rokok khusus FTZ berisi 80 slop. Maka dari total 1.000 tin/kardus dikalikan Rp80 ribu harga per slop, sehingga total keuntungan yang diraup pemilik dua kontiner rokok tersebut Rp2,4 miliar.
Sementara jika dihitung apabila dikenakan cukai dengan besaran Rp480 saja per batang, seperti cukai rokok mild lainnya, untuk satu bungkus rokok S-Mild berisi 16 batang negara seharusnya mendapat pemasukan dari cukai sebesar Rp7.680. Dan untuk 1.000 tin/kardus besar rokok milik pengusaha nakal itu, negara kehilangan pemasukan sebesar Rp6,144 miliar.
Harga rokok S Mild di kawasan FTZ Rp8 ribu per bungkusnya menjadi daya tarik bafi masyarakat untuk membeli rokok tersebut. Yanto, salah seorang warga Tanjungpnang, mengaku membeli rokok S Mild karena harganya murah dan sesuai dengan isi kantongnya.
"Harganya lebih murah, rasa hampir sama dengan Sampurna Mild. Dengan kondisi saat ini, lebih bagus beli rokok khusus kawasan FTZ yang dijual bebas ini," ujar Yanto, Minggu (12/3/2017).
Editor: Surya