logo batamtoday
Jum'at, 29 November 2024
Panbil Group


Dua Kontainer Rokok Kawasan FTZ, Bebas Dijual di Tanjungpinang dan Pulau Sumatera
Minggu, 12-03-2017 | 15:00 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

Proses pembongkaran rokok FTZ di gudang yang terletak di RT 3/ RW IV Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang. (Insert: Rokok kawasan FTZ yang diperjualkan belikan diluar kawasan tersebut) (Foto: Charles)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bermodalkan kuota yang dikeluarkan Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK FTZ) Bintan wilayah Tanjungpinang, sebanyak dua kontaniner, atau 1.000 tin/kardus besar, rokok khusus kawasan FTZ beredar bebas diperjualbelikan di seluruh wilayah Tanjungpinang, Bintan dan pulau-pulau lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Rokok khusus kawasan FTZ yang beredar bebas diperjualkanbelikan di pasaran Tanjungpinang, Bintan dan pulau-pulau lainnya, yakni rokok merk S-Mild, Revolution, Gudang Baru, dan UN.

Padahal, Kawasan FTZ Bintan dan wilayah Tanjungpinang sebagaimana yang ditetapkan dalam UU dan Peraturan pemerintah, bukan menyeluruh Kabupaten Bintan dan kota Tanjungpinang, tetapi berifat enclave atau dibagi dalam beberapa titik lokasi.

Sementara distribusi rokok dengan kuota yang diberikan BPK FTZ Bintan dan Tanjungpinang ini justru dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk meraup keuntungan tanpa dikenai cukai dan pajak pertambahan nilai (PPn).

Data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, selain wilayah Tanjungpinang dan Bintan, rokok khusus FTZ ini beredar di sejumlah pulau-pulau di Kepri, seperti di Lingga, Natuna, Anambas, dan juga diseludupkan hingga ke daerah Sumatera.

Rokok tersebut didatangkan dari Jawa ke sejumlah daerah FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang. Sedianya, dengan fasilitas tanpa cukai yang diberikan, rokok ini hanya diperbolehkan beredar di kawasan FTZ.

Namun rokok tersebut beredar bebas di luar kawasan FTZ, yang peredarannya diduga kuat melibatkan oknum BPK FTZ dan oknum aparat lainnya untuk keuntungan pribadi. Rokok tersebut tidak hanya didistribusikan di sejumlah wilayah di Kepri, tetapi juga di wilayah di Sumatara seperti Buton, Kuala Tungkal dan daerah lainnnya.

Keberadaan rokok merk S-Mild, Revolution, Gudang Baru, dan UN asal Jawa ini dikelola oleh sebuah perusahaan milik warga Tionghoa, yang ditampung di gudang milik Aseng Senggarang di kawasan Dompak.

Terkait dikeluarkan kuota rokok untuk kawasan FTZ ini, diduga kuat tanpa sosialisasi yang memadai. Pasalnya, warga di sekitar gudang di RT 3/ RW IV Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang, dikagetkan kedatangan dan pembongkaran ribuan tin rokok S-Mild dan Revolution yang diangkut dengan dua kontainer, Sabtu (11/3/2017).

Warga setempat mengatakan, gudang berupa rumah toko (Ruko) tersebut merupakan milik Aseng Senggarang, yang digunakan pengusaha rokok di Tanjungpinang sebagai gudang penampungan. Selanjutnya, dari ruko tersebut setiap hari puluhan mobil box mengangkut rokot tersebut untuk didistribusiakan ke sejumlah toko kelontong dan dibawa ke sejumlah pulau di Provinsi Kepri.

"Kedatangan dua kontainer dengan ribuan tin/kardus rokok ini sempat mengagetkan kita. Namun, setibanya langsung disambut buruh panggul untuk membongkar ke dalam gudang," sebut salah seorang warga.

Warga mengaku kurang mengetahui siapa pemiliknya, namun penjaga gudang menyebut mereka diperkerjakan oleh pengusaha bernama A Hong. "Kalau bos dan kantor perusahaannya kami tak tahu, tapi orang ini sering sebut-sebut A Hong,"‎ujar warga lagi.

Pekerja buruh panggul yang mengangkut Ribuan Tin/Kardus rokok dari dalam dua kontainer ke dalam gudang, ‎saat ditanya wartawan, juga enggan membeberakan siapa pemilik ribuan Ting rokok tanpa cukai tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Tanjungpinang Den Yelta mengakui memberikan kuota pemasukan rokok khusus Kawasan Bebas FTZ Bintan di Tanjungpinang.

"Ada dua perusahaan yang mendapat kuota pemasukan barang/rokok khusus kawasan FTZ, yaitu S-Mild dan UN," ujar Den Yelta kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Den Yealta juga menegaskan, rokok tersebut dapat dipasok, asalkan peredaranya di dalam kawasan FTZ. "Kuota pemasukanya bisa kita berikan, tetapi hanya untuk dalam kawasan, dan tidak diperbolehkan keluar," ujarnya.

Namun, Den Yelta mengaku belum mengetahui bahwa rokok tersebut telah dijual bebas di sejumlah pasar kelontong di luar kawasan FTZ.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit