BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Muhammad Ali alias Ali Montel, pemilik lahan seluas 14 hektare yang diduga diserobot PT Buana Mega Wisatama (BMW) di Lagoi Kabupaten Bintan, mengaku pernah ditawari dana ganti rugi sebesar Rp5.000 per meter. Namun dia menolak dan meminta Rp50 ribu.
"Karena tidak cocok jadi tidak ada kesepakatan. Tapi anehnya lahan saya tetap diambil, padahal belum ada ganti rugi," ujar Ali kepada BATAMTODAY.COM di rumahnya, Kampung Baru Lagoi, kemarin.
Ali mengatakan, upaya mediasi antara dia dengan manajemen PT BMW sudah dilakukan Pemkab Bintan pada 2010, namun tak berhasil. Di atas lahan itu, Ali menanam sekitar 106 batang pohon kelapa. "Dari kebun kelapa itulah saya membiayai hidup keluarga," katanya.
Ali menegaskan tanahnya bukan tanah negara lantaran ada bukti fisik pohon kelapa yang ditanamnya. Selain itu, ada 40 kepala keluarga (KK) warga Kampung Baru Lagoi yang menjadi saksi. "Para saksi sempadan ini masih hidup dan bukti fisik memadai. Tanah ini milik saya," sebutnya.
Ali mengatakan, kepemilikan tanahnya seluas 14 hektare berdasarkan surat jual beli tertanggal 4 Agustus 1978. Di surat itu tertulis jumlah pohon kelapanya saja 105 batang. Di sebelah utara lahannya berbatas dengan laut, bagian barat dengan kebun keluarga Bujang, selatan dengan hutan, dan sebelah timur berbatasan dengan laut.
"Tertulis sebagai saksi A Bakar S dan Rasid dengan mengetahui Kepala Kampung bernama Tiksetin," katanya.
Kepemilikan tanah Ali juga diperkuat dengan surat keterangan Kepala Desa Sebong Lagoi, Nomor 89/SK/SL/XII/2012 yang dikeluarkan 2 November 2012, ditandatangani Roslan, sebagai Kepala Desa.
Pada surat keterangan itu dinyatakan, lahan tersebut belum diganti rugi oleh pihak manapun. Ali berharap PT BMW memberikan ganti rugi secara pantas.
Ali mengaku, ketika pertama tanahnya digusur PT BMW ia sempat melarang. Namun PT BMW tetap mengurug tanahnya dengan alat berat. Saat ini, diatas lahannya sudah berdiri hotel The Sanchaya diatas lahannya. "Saya tak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Sementara itu, Group General Manager (GGM) PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) yang membawahi PT BMW Lagoi Abdul Wahab mengatakan, akan melakukan pengecekan dokumen internal terkait lahan yang diklaim milik warga kampung Baru Lagoi bernama Muhamad Ali. "Kita akan mengecek dokumen," kata dia.
Sebelumnya Asisten Bupati Bintan Bidang Ekonomi dan Pembangunan M Hendri, memastikan tanah milik Ali itu memang belum diganti rugi oleh PT BMW.
Perwakilan hotel The Sanchaya Tyas, mengaku tidak mengetahui sengketa lahan ini. Ia menegaskan lahan itu dibeli dari PT BMW. "Kami hanya berurusan dengan PT BMW dalam hal lahan. Tidak ada pihak lain," kata Tyas.
Penjabat (Pj) Bupati Bintan Doli Boniara sudah mengingatkan PT BMW agar mengganti rugi lahan warga yang diserobotnya. "Kalau belum diganti rugi ya jangan diserobot. Harus diganti rugi dulu. Warga tidak boleh dirugikan," kata Doli, Rabu (30/9).
Ia meminta PT BMW, menjaga iklim investasi di Lagoi. Agar tidak mengganggu investor yang menanamkan investasinya di Lagoi. "PT BMW harus menyelesaikan pembayaran. Karena kalau tidak, bisa mengancam iklim investasi di Bintan," ujarnya.
Editor: Dardani