BATAMTODAY.COM, Bintan - Tarmizi, mantan anggota DPRD Bintan sekaligus orang tua Bripda YO, melaporkan Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan atas dugaan penghinaan dan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat dirinya serta keluarganya.
Laporan disampaikan pada Minggu (28/6/2026). Tarmizi menyebut dugaan penghinaan itu terjadi saat Kapolres Bintan memanggil Bripda YO ke ruang kerjanya pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut Tarmizi, berdasarkan penuturan anaknya, Kapolres Bintan diduga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan menyebut dirinya dengan kalimat bernada penghinaan. Selain itu, Kapolres juga disebut menuding usaha toko material bangunan milik keluarganya memperoleh penghasilan dari sumber yang tidak sah.
"Ucapan tersebut sangat tidak pantas disampaikan oleh seorang pimpinan, apalagi seorang perwira Polri. Saya dan keluarga merasa harga diri kami telah direndahkan," ujar Tarmizi.
Ia juga mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Kapolres Bintan disebut mempertanyakan mengapa dirinya tidak pernah menemui Kapolres terkait usaha toko material bangunan yang dimilikinya. Bahkan, menurut Tarmizi, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan terhadap usaha tersebut.
Tarmizi mengatakan dugaan penghinaan itu disampaikan di hadapan sejumlah pejabat utama Polres Bintan, di antaranya Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kabag SDM, serta Kasat Samapta. "Akibat kejadian itu, saya dan keluarga merasa dipermalukan serta kehilangan harga diri di hadapan para pejabat Polres Bintan yang berada di ruangan saat itu," katanya.
Atas dasar itu, Tarmizi meminta Kepala Divisi Propam Polri menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Bripda YO membenarkan laporan yang disampaikan ayahnya. Ia mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut dan menyatakan isi laporan yang diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri sesuai dengan apa yang dialaminya.
"Apa yang dilaporkan orang tua saya kepada Mabes Polri sesuai dengan yang saya alami," tegas Bripda YO.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, yang dikonfirmasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri, atas laporan yang disampaikan oleh Tarmizi, belum memberikan jawaban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor: Gokli
