logo batamtoday
Kamis, 25 Juni 2026
PKP BATAM


Polsek Bengkong Tangkap Pria 20 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Rabu, 24-06-2026 | 13:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Seorang pria berinisial MSR (20) diamankan Polsek Bengkong setelah dilaporkan oleh keluarga korban dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial MSR (20) diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga penangkapan pelaku pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa korban dalam perkara tersebut merupakan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial JMS. Sementara laporan polisi dibuat oleh ayah korban berinisial T (43). Menurut Apriadi, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada 18 April 2026 di kawasan Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menerima informasi dari wali kelas anaknya saat proses pengambilan rapor sekolah pada 19 Juni 2026. Dalam komunikasi tersebut, wali kelas menyampaikan telah menerima kiriman video dari terduga pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan layaknya suami istri antara korban dan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, ibu korban kemudian menyampaikan hal itu kepada suaminya. Merasa keberatan dan dirugikan atas dugaan perbuatan yang menimpa anaknya, ayah korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Apriadi bergerak melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. "Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Apriadi.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut kini diamankan guna mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, MSR dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Apriadi menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. "Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. "Masyarakat diharapkan segera melapor melalui layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tutupnya.

Saat ini, penyidik Polsek Bengkong masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit