BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 15-30 Juni 2026. Pada periode tersebut, HPE emas tercatat sebesar USD 143.190,64 per kilogram, turun 3,51 persen dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang mencapai USD 148.396,49 per kilogram.
Penurunan juga terjadi pada Harga Referensi (HR) emas yang turun dari USD 4.615,65 per troy ounce (t oz) menjadi USD 4.453,73 per t oz. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang berlaku mulai 15 hingga 30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan harga emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor global, terutama kebijakan suku bunga yang masih tinggi di berbagai negara maju.
"Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas. Kemudian, terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga," ujar Tommy.
Menurut Tommy, perlambatan permintaan emas global juga turut berkontribusi terhadap koreksi harga. Aktivitas pembelian emas di pasar internasional cenderung menurun di tengah kondisi pasar yang masih berfluktuasi.
Di sisi lain, pasokan emas global yang tetap terjaga saat permintaan melemah semakin mendorong penurunan harga komoditas tersebut di pasar internasional. Kondisi itu kemudian berdampak langsung terhadap penyesuaian HPE dan HR emas yang ditetapkan pemerintah.
Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi harga emas dari London Bullion Market Association (LBMA).
Ia menegaskan, proses penetapan harga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan nasional. "Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," kata Tommy.
Kemendag berharap penetapan HPE dan HR yang dilakukan secara berkala dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mencerminkan perkembangan harga komoditas emas di pasar global.
Editor: Gokli
