logo batamtoday
Rabu, 17 Juni 2026
PKP BATAM


Pelaku Penipuan Emas dengan Bukti Transfer Palsu Dibekuk Tim Gabungan Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur
Selasa, 16-06-2026 | 10:08 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
 

BATAMTODAY.COM, Bintan - Aksi penipuan dengan modus bukti transfer palsu yang dilakukan seorang pria terhadap Toko Emas Zamzam di Kijang akhirnya berhasil diungkap. Pelaku yang sempat membawa kabur gelang emas seberat 10,43 gram kini telah diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Stiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5/2026), saat pelaku menggunakan bukti transfer fiktif untuk mengelabui pemilik toko.

"Pelaku membeli emas seberat 10,43 gram dengan metode pembayaran transfer. Namun bukti transfer yang ditunjukkan ternyata palsu karena dana sebesar Rp30,3 juta tidak pernah masuk ke rekening korban," ujar Aang di Kijang, Senin (15/6/2026).

Dijelaskan Aang, pelaku awalnya datang ke Toko Emas Zamzam yang berada di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Saat itu, pelaku membeli cincin bayi senilai Rp750 ribu dan menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko. Transaksi pertama dinilai sah karena dana yang ditransfer memang masuk ke rekening pemilik toko.

Tak lama berselang, pelaku kembali mendatangi toko yang sama dan membeli gelang emas seberat 10,43 gram dengan nilai transaksi Rp30,3 juta. Setelah memperlihatkan bukti transfer, pelaku menerima barang dan langsung meninggalkan lokasi.

"Penjaga toko mengira pembayaran telah berhasil karena pelaku kembali menunjukkan bukti transfer. Namun setelah dilakukan pengecekan, dana sebesar Rp30,3 juta tersebut tidak pernah diterima," jelasnya.

Kecurigaan muncul setelah pemilik toko melakukan pemeriksaan rekening koran pada bank terkait. Hasil pengecekan memastikan tidak ada transaksi masuk sebagaimana yang tercantum dalam bukti transfer yang diperlihatkan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp30,3 juta.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

"Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan," kata Yofi.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit