logo batamtoday
Sabtu, 13 Juni 2026
PKP BATAM


Kasus Penyelundupan Sabu Nyaris Dua Ton Berlanjut ke Kasasi, PH Terdakwa Persoalkan Dasar Hukum hingga Yurisdiksi Internasional
Jum\'at, 12-06-2026 | 18:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube Saat Menjalani Sidang Pembacaan Vonis di PN Batam Beberapa Waktu lalu. (Foto: Paskalis Rianghepat).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara dugaan penyelundupan sabu dengan barang bukti nyaris dua ton yang sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Batam belum berakhir. Setelah putusan banding menguatkan seluruh amar putusan tingkat pertama, tim penasihat hukum kedua terdakwa resmi membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung melalui upaya hukum kasasi.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam putusan yang dibacakan Selasa, 5 Mei 2026, mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Batam tanpa perubahan.

"Putusan pada prinsipnya menguatkan seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri Batam," demikian pernyataan hakim dalam putusan banding.

Dalam amar tersebut, terdakwa Weerapat Phongwan dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dihukum 17 tahun penjara.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Dominikus Aliando, mengatakan permohonan kasasi telah diajukan sejak 18 Mei 2026 dan memori kasasi telah disampaikan pada 25 Mei 2026.

"Permohonan kasasi tanggal 18 Mei 2026. Memori kasasinya sudah kami kirim sejak 25 Mei 2026," kata Aliando, Jumat (12/6/2026).

Menurut Aliando, salah satu keberatan utama yang diajukan adalah terkait konsistensi penerapan hukum oleh pengadilan.

"Kami menilai terdapat kontradiksi dalam pertimbangan hukum. Di satu sisi disebutkan adanya penerapan ketentuan yang dianggap lebih menguntungkan berdasarkan rezim hukum yang baru, tetapi pada saat yang sama pidana yang dijatuhkan tetap mengacu pada rezim sebelumnya," ujarnya.

Tim pembela juga menilai penerapan asas lex mitior belum dilakukan secara tepat.

"Kalau pengadilan berpendapat menggunakan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka penerapannya harus konsisten. Tidak bisa sebagian menggunakan rezim baru, tetapi sanksinya tetap mengambil konstruksi yang lebih berat," kata Aliando.

Selain mempersoalkan penerapan hukum, tim pembela juga menggugat konstruksi tindak pidana yang dinilai belum selesai.

"Kami berpendapat dugaan tindak pidana ini belum mencapai tahap delik selesai karena kapal telah lebih dahulu dihentikan sebelum terjadi distribusi ataupun penyerahan narkotika," ujarnya.

Aliando juga menilai unsur kesengajaan dan permufakatan jahat belum terbukti secara cukup di persidangan.

"Posisi klien kami adalah awak teknis kapal. Mereka tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan maupun pengendalian muatan," kata dia.

Menurut Aliando, dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sempat mempertanyakan isi muatan yang dibawa kapal.

"Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa sempat menanyakan muatan yang diangkut dan dijelaskan bahwa itu adalah emas, bukan narkotika," katanya.

Ia menambahkan, hingga perkara diperiksa, tidak terdapat bukti yang secara langsung menunjukkan para terdakwa mengetahui keberadaan narkotika di atas kapal.

"Kami berpandangan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa klien kami mengetahui adanya narkotika dalam kapal tersebut," ujarnya.

Tim pembela juga mengajukan keberatan terhadap legalitas alat bukti dan proses penyitaan.

"Kami menilai belum ada pemeriksaan yudisial yang komprehensif terhadap keabsahan penyitaan maupun rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody," kata Aliando.

Dalam memori kasasi, aspek yurisdiksi internasional menjadi salah satu pokok argumentasi yang paling disorot.

Menurut Aliando, kapal Sea Dragon saat itu sedang melakukan pelayaran internasional dari Thailand menuju Filipina.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak terdapat aktivitas distribusi narkotika di wilayah Indonesia," ujarnya.

Ia juga menyoroti lokasi penindakan yang disebut berada di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

"Kewenangan penegakan hukum di wilayah ALKI menurut kami tidak bersifat absolut. Ada prinsip-prinsip hukum laut internasional yang tetap harus diperhatikan," kata Aliando.

Menurut dia, pengadilan juga belum menggali secara menyeluruh sejumlah data teknis yang berkaitan dengan posisi kapal.

"Kami menilai koordinat kapal, rekaman GPS, data navigasi, sistem AIS, peta laut, dan rencana pelayaran seharusnya diperiksa secara lebih mendalam sebelum menyimpulkan yurisdiksi pidana," ujarnya.

Aliando juga mempertanyakan penggunaan keterangan ahli nautika sebagai dasar menentukan yurisdiksi.

"Ahli nautika secara teknis menjelaskan navigasi dan posisi kapal. Penentuan yurisdiksi hukum adalah persoalan yang berbeda," katanya.

Lebih lanjut, tim pembela menilai status kapal yang dioperasikan warga negara Thailand, menggunakan bendera Thailand, namun memiliki dokumen registrasi dari Kiribati, seharusnya turut dipertimbangkan.

"Prinsip flag state jurisdiction menurut kami perlu diuji dan dipertimbangkan secara tepat dalam perkara ini," ujar Aliando.

Melalui permohonan kasasi tersebut, tim penasihat hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memerintahkan pembebasan dari tahanan.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit