logo batamtoday
Jum'at, 05 Juni 2026
PKP BATAM


Skandal MBG 2025-2026 Terbongkar, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari
Kamis, 04-06-2026 | 10:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan usai penetapan tersangka pada Rabu (3/6/2026). (Kejagung)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.

Dalam perkara tersebut, tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan program bernilai ratusan triliun Rupiah itu untuk menguntungkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan tiga tersangka pada Rabu (3/6/2026), yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG periode 2025 hingga 2026.

Program MBG sendiri mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, di balik besarnya anggaran yang digelontorkan, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan sejumlah yayasan mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan yang seharusnya dipilih secara profesional dan memenuhi persyaratan justru diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan kelompok tertentu. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Penyidik menduga proses verifikasi dan penunjukan yayasan dilakukan melalui pengaturan pada Portal Mitra BGN. Dengan adanya intervensi tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi tetap memperoleh status sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Lebih jauh, Kejaksaan mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut diduga menerima insentif dalam jumlah fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menembus angka triliunan rupiah setiap tahun. Beberapa yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut disebut memiliki hubungan langsung dengan para tersangka.

Tidak berhenti pada penunjukan mitra, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian dari operasional program MBG.

Penyidik menduga DH, SS, dan LP melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, spesifikasi pengadaan dinilai tidak mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan dan membuka ruang terjadinya pembengkakan harga atau mark up.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,03 triliun. Penyidik menemukan pembayaran telah dilakukan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up harga.

Serangkaian dugaan penyimpangan tersebut dinilai tidak hanya menyebabkan pemborosan anggaran, tetapi juga berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Kejaksaan Agung menyatakan perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh lembaga yang berwenang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh program sosial strategis dengan nilai anggaran sangat besar. Dugaan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak sekolah justru mengalir ke yayasan terafiliasi dan proyek-proyek yang diduga mengalami mark up memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit