BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Bengkong mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MIB (15) dan RA (15) berhasil diamankan terkait pencurian sepeda motor di wilayah Bengkong, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polsek Bengkong, Selasa (19/5/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30).
"Sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan depan rumah dan saat itu kondisi lingkungan sekitar sedang sepi sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku," ujar AKP Tigor Dabariba.
Dalam keterangannya, AKP Tigor menyebut kedua pelaku melakukan pencurian secara bersama-sama dengan menggunakan gunting stainless yang dibeli di salah satu minimarket di kawasan Bengkong. Alat tersebut digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban.
"Pelaku menusukkan gunting ke lubang kunci kontak, kemudian memutar paksa kontak dan stang sepeda motor hingga kendaraan berhasil dihidupkan," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat kedua pelaku berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. MIB kemudian mengajak RA meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan membeli rokok di kawasan Bengkong Aljabar.
Setelah membeli rokok, keduanya melintas di lokasi kejadian dan melihat sepeda motor korban terparkir di luar pagar rumah. Melihat situasi sepi, MIB mengajak RA mengambil kendaraan tersebut.
"Sebelum melancarkan aksi, kedua pelaku membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong untuk digunakan merusak kunci kontak kendaraan korban," ungkap AKP Tigor.
Dalam aksi tersebut, MIB berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan sekaligus mengambil sepeda motor korban. Sementara RA bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Tim Reskrim Polsek Bengkong yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu, 17 Mei 2026. RA diamankan lebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan. Selang 30 menit kemudian, petugas menangkap MIB di rumahnya di kawasan Sei Nayon, Bengkong, Batam.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver nomor polisi BP 4665 DI serta satu buah gunting stainless yang digunakan dalam aksi pencurian.
AKP Tigor Dabariba juga mengungkapkan bahwa MIB merupakan residivis kasus curanmor dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025. "Pelaku MIB diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dalam kasus serupa," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Di akhir konferensi pers, Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan diupayakan memarkir kendaraan di lokasi yang memiliki pengawasan CCTV untuk meminimalisir aksi kejahatan," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu menghubungi layanan Kepolisian 110 bebas pulsa yang siaga 24 jam apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Editor: Gokli
