BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta-fakta baru dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Ladies Companion (LC) bernama Dwi Putri Apriliani mulai terungkap di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2026). Kesaksian para penghuni rumah mess di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, mengungkap dugaan penyiksaan brutal yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri bersama hakim anggota Menik dan Tri itu menghadirkan saksi Sepriani Manik dan Vita Aprilia alias Ensi.
Dalam sidang tersebut, Sepriani mengaku mulai mencurigai adanya kejanggalan sejak korban tidak pernah terlihat keluar rumah selama berhari-hari setelah datang bekerja sebagai LC di Batam. Menurut dia, hampir setiap malam terdengar keributan dari lantai bawah rumah mess tempat korban tinggal.
"Dalam seminggu pasti ada keributan," kata Sepriani di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan, suara tangisan, bentakan, hingga bunyi pukulan kerap terdengar dari dalam rumah. Namun, para penghuni memilih diam karena merasa takut.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut ialah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Jaksa penuntut umum Gustirio mendakwa keempatnya melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan ancaman pidana mati.
Sepriani mengaku telah tinggal di rumah itu sejak 2022 dan menyebut keributan sebenarnya sudah sering terjadi. Namun, situasi berubah semakin mencekam sejak korban datang.
Ia bahkan mengaku sempat melihat terdakwa yang disebut "Mami Melika" memerintahkan korban naik ke atas tubuhnya saat korban dalam kondisi menangis. "Saya tidak ikut campur," ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa korban diduga dipermasalahkan terkait penalti kerja sebesar Rp 6 juta karena belum menyelesaikan kontrak kerja selama tiga bulan. Namun, persoalan tersebut diduga berkembang menjadi serangkaian aksi kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari.
Dugaan Penyiksaan di "Kamar Ritual"
Kesaksian paling mengejutkan muncul saat Sepriani menjelaskan adanya ritual tertentu di dalam rumah mess tersebut. Ia menyebut para penghuni mengenal sebuah ruangan khusus yang disebut sebagai "kamar ritual". Di ruangan itu, kata dia, ritual menggunakan bunga dipercaya dilakukan untuk mendatangkan rezeki.
"Saya pernah lihat korban dilakban," ungkap Sepriani.
Pernyataan tersebut membuat suasana sidang mendadak hening.
Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyebut korban sempat diborgol dan mulutnya dilakban agar tidak berteriak saat mengalami penyiksaan. Korban diduga dipukul menggunakan tangan kosong, sapu lidi, hingga potongan kayu. Bahkan, korban disebut disiksa dengan semprotan air ke wajah dan hidung dalam kondisi tangan terikat.
"Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar," ujar jaksa Gustirio saat membacakan dakwaan.
Korban Lemah hingga Tak Bisa Bergerak
Saksi lain, Vita Aprilia alias Ensi, mengungkap kondisi korban semakin memburuk beberapa hari sebelum meninggal dunia. Menurut Vita, pada Rabu sebelum kematiannya, korban sudah tidak mampu bergerak sendiri dan mengalami kesulitan berbicara.
"Sudah tidak bisa bergerak sendiri," kata Vita.
Ia menyebut tubuh korban dipenuhi lebam dan bengkak. Korban bahkan beberapa kali meminta dipulangkan ke Batu Aji karena masih memiliki keluarga di sana. Namun, tidak ada penghuni rumah yang berani membawanya keluar.
"Kami takut," ujarnya.
Ketakutan itu disebut menjadi alasan utama para penghuni memilih diam meski melihat kondisi korban terus memburuk. Alih-alih dibawa ke rumah sakit, korban hanya mendapat penanganan seadanya di dalam rumah. Para penghuni disebut mengoleskan minyak dan menempelkan daun sirih di tubuh korban untuk menghilangkan lebam.
"Saya cuma oles minyak di telapak kaki," kata Vita.
Namun kondisi korban terus menurun. Pada Kamis sore, korban disebut sudah dipasangi oksigen. Keesokan harinya, tubuh korban mulai membiru. "Semua sebenarnya sudah merasa korban kemungkinan besar meninggal dunia," ujar Vita.
Korban Ditemukan Terbaring dengan Tubuh Ditutupi Kapas
Kesaksian paling memilukan muncul saat Sepriani menceritakan kondisi korban pada Jumat subuh. Sepulang kerja, ia melihat korban sudah terbaring di dalam "kamar ritual" dengan mata, telinga, mulut, dan hidung ditutupi kapas.
"Saya curiga seperti habis dipukuli," katanya.
Tak lama setelah itu, seorang bidan disebut datang ke rumah tersebut dan menyatakan korban telah meninggal dunia. Malam harinya, jasad korban dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi oleh beberapa penghuni rumah bersama para terdakwa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut korban awalnya datang melamar pekerjaan pada 23 November 2025 di sebuah agency milik terdakwa Wilson Lukman alias Koko. Namun, korban justru diduga menjadi sasaran penyiksaan brutal hingga meninggal dunia.
"Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," tegas jaksa Gustirio.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.
Editor: Gokli
