BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menyederhanakan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) di Kantor Urusan Agama guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Penyederhanaan tersebut dilakukan agar sistem pelayanan di KUA lebih praktis, efektif, dan mudah diakses.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan penguatan layanan KUA harus dibangun melalui sistem kerja yang baik, bukan sekadar mengejar target hasil. "Kalau target berbicara tentang hasil, maka sistem berbicara tentang proses. Fokus utama kita harus pada sistem yang mendukung tercapainya hasil," ujar Abu Rokhmad saat membuka kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Jenis Layanan KUA di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, budaya kerja di KUA selama ini sudah berjalan cukup baik, namun perlu terus diperbarui agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda yang mendominasi layanan pernikahan.
Abu Rokhmad menilai perbaikan pelayanan dapat dilakukan melalui perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten. Ia mencontohkan konsep dalam buku Atomic Habits karya James Clear yang menekankan pentingnya pembiasaan perbaikan bertahap.
"Kita harus membangun kebiasaan melakukan perbaikan kecil secara konsisten. Dari situ akan lahir perubahan besar," katanya.
Ia juga menyinggung keberhasilan tim balap sepeda Inggris yang mampu meningkatkan prestasi internasional setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai detail kecil dalam sistem kerja mereka. Pendekatan serupa, kata dia, relevan diterapkan dalam tata kelola layanan KUA.
"Hari ini kita berbicara tentang sistem. Kehadiran Bapak-Ibu bukan sekadar menghasilkan dokumen, tetapi memastikan SOP yang difinalisasi benar-benar dapat diterapkan di KUA dan menghasilkan layanan maksimal bagi masyarakat," tegasnya.
Abu Rokhmad menekankan SOP yang disusun tidak boleh memperpanjang rantai birokrasi. Sebaliknya, SOP harus menjadi instrumen yang mempermudah pelayanan masyarakat. "SOP tidak perlu terlalu rumit. Harus sederhana, praktis, dan mampu memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang," ujarnya.
Menurut dia, jumlah KUA yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia membutuhkan sistem kerja yang seragam, efisien, dan mudah diterapkan agar kualitas pelayanan semakin optimal. "KUA harus mampu membangun sistem kerja yang sederhana tetapi efektif, sehingga performa layanan semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal," tandasnya.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk memberikan penguatan terkait kebijakan pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian dari peningkatan tata kelola layanan KUA.
Editor: Gokli
