BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi dalam sengketa pagar dan taman di Jalan DI Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang. Kasus yang berlarut ini dinilai tidak sekadar konflik batas lahan, tetapi mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah dan kepastian hukum.
Lokasi sengketa berada tepat di depan pabrik teh Prendjak dan berstatus sebagai jalan provinsi. Namun, di atas aset negara tersebut berdiri pagar dan taman yang telah tiga kali dibongkar oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Pembongkaran dilakukan dengan alasan pagar tersebut masuk dalam klaim lahan milik Djodi Wurahadikusuma. Ironisnya, tindakan penertiban dilakukan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga memicu polemik baru terkait prosedur dan kewenangan aparat.
Situasi memuncak ketika aparat Polda Kepri memasang garis polisi di lokasi pada akhir April 2026. Jalan provinsi tersebut pun berubah menjadi lokasi penyelidikan, menandakan konflik telah merambah ranah hukum pidana.
Asisten Ombudsman Kepri memimpin langsung peninjauan lapangan pada Rabu (29/4/2026) untuk menelusuri indikasi maladministrasi yang diduga terjadi dalam proses penanganan sengketa.
Kuasa hukum Djodi Wurahadikusuma, Herman, mengatakan Ombudsman berfokus pada verifikasi batas lahan dan legalitas tindakan aparat. "Ombudsman ingin memastikan apakah pagar yang dibangun klien kami berada dalam batas lahan miliknya atau tidak," ujar Herman.
Selain itu, Ombudsman juga akan menelaah prosedur pembongkaran yang dilakukan Satpol PP. Menurut Herman, aspek ini krusial karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang.
"Ini bukan sekadar pembongkaran fisik, tetapi menyangkut prosedur. Aparat tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Ia menambahkan, hasil kajian terkait status jalan provinsi dan legalitas tindakan penertiban akan disampaikan secara resmi oleh Ombudsman Kepri.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi pengawasan aset negara. Di satu sisi, pagar dapat berdiri bertahun-tahun di atas jalan provinsi. Di sisi lain, pembongkaran dilakukan berulang kali tanpa landasan hukum yang transparan.
Hingga kini, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan dinas terkait belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum tindakan tersebut. "Ini menyangkut kepastian hukum dan kerugian yang dialami klien kami akibat pembongkaran berulang. Jika ditemukan maladministrasi, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab," kata Herman.
Ia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila hasil investigasi Ombudsman menemukan pelanggaran.
Penyelidikan Ombudsman Kepri kini menjadi titik krusial untuk mengurai sengkarut kasus ini. Hasilnya akan menentukan apakah sengketa tersebut murni persoalan perdata atau mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Editor: Gokli
