BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan Kota Batam memastikan praktik parkir di atas trotoar di kawasan Greenland, Batam Center, merupakan pelanggaran yang akan ditindak tegas. Penegasan ini muncul di tengah maraknya kendaraan yang menggunakan pedestrian sebagai lahan parkir.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan peringatan kepada juru parkir (jukir) dan pengelola kawasan. Ia menegaskan trotoar harus dikembalikan ke fungsi utamanya bagi pejalan kaki.
"Tim kami sudah turun dan menyampaikan kepada jukir dan pengelola. Trotoar itu harus kembali ke fungsinya. Jika masih ada pelanggaran, akan dilakukan penertiban, termasuk penderekan kendaraan," ujar Leo saat ditemui di Batam Center, Senin (27/4/2026).
Dishub juga memastikan pengawasan dilakukan secara berkala melalui tim penertiban yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batam terkait penataan parkir. Dalam kebijakan tersebut, fasilitas pejalan kaki tidak boleh dialihfungsikan dalam kondisi apa pun.
Selain Greenland, pelanggaran serupa juga ditemukan di kawasan Pasar Mitra Raya. Meski jalan telah diperlebar, kendaraan masih kerap diparkir di badan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Di Mitra Raya, jalan yang sudah dilebarkan justru dijadikan parkiran. Sudah kami beri peringatan untuk dikosongkan. Kalau masih membandel, akan kami derek," tegasnya.
Menanggapi keluhan pelaku usaha terkait keterbatasan lahan parkir, Leo menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan trotoar. Ia menyebut setiap kawasan telah memiliki titik parkir resmi yang ditetapkan, meski kapasitasnya terbatas.
"Di depan ruko rata-rata hanya bisa dua sampai tiga mobil. Jika tidak cukup, bisa menggunakan area sekitar, yang penting bukan trotoar," jelasnya.
- BACA JUGA: DPRD Batam Soroti Setoran Parkir Rp 188 Ribu di Kawasan Panasonic, Dinilai Tak Masuk Akal
Dishub juga mengatur sistem pengelolaan parkir, di mana setiap titik hanya dipegang satu jukir resmi yang terdaftar sebagai penanggung jawab. Jam operasional ditetapkan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
Menanggapi keluhan terkait tingginya setoran parkir di Greenland, Leo menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan tata kelola di lapangan, bukan kebijakan resmi Dishub. "Satu titik parkir itu satu jukir yang terdaftar. Secara operasional bisa dibantu jukir lain, tetapi tanggung jawab administrasi tetap pada satu orang," katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan jukir tanpa seragam atau tanda pengenal, maka jukir resmi yang terdaftar tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di titik tersebut.
Dishub berharap penataan parkir di kawasan padat seperti Greenland dan Mitra Raya dapat berjalan lebih tertib tanpa mengorbankan hak pejalan kaki. "Seluruh titik parkir akan kami pantau secara berkala," tutup Leo.
Editor: Gokli
