BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi menindak balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga di Kota Batam. Sebanyak 102 sepeda motor diamankan dalam operasi yang digelar pada 15-19 April 2026.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan seluruh kendaraan tersebut telah ditilang dan diproses sesuai aturan.
"Dari 102 kendaraan, semuanya kami lakukan penindakan tilang. Dendanya dibayarkan melalui aplikasi BRIVA," ujar Anggoro, di Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026).
Anggoro menjelaskan, knalpot tidak standar yang disita akan dilepas dan diganti dengan knalpot sesuai spesifikasi sebelum kendaraan dikembalikan ke pemilik.
"Setelah denda dibayar, kendaraan bisa diambil. Tapi knalpot brong tidak dikembalikan dan akan dimusnahkan," tegasnya.
Anggoro menambahkan, penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama jajaran polsek di seluruh wilayah Batam. Polisi juga menerapkan pola hunting system dan mobile system di titik-titik rawan.
Satlantas Polresta Barelang bersama polsek jajaran kini terus melakukan penyelidikan dan penindakan untuk menekan pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar telah dipetakan, salah satunya di kawasan Sekupang.
"Kami imbau masyarakat tidak balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu ketertiban," ujarnya.
Editor: Yudha
