logo batamtoday
Senin, 20 April 2026
PKP BATAM


Terdakwa Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam Akui Beraksi Tujuh Kali
Senin, 20-04-2026 | 17:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Fister, Spesialis Pecah Kaca Usai Menjalani Sidang di PN Batam, Senin (20/4/2026). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan, Fister Syamrahadi, mengakui telah melakukan aksi pembobolan mobil dengan modus pecah kaca sebanyak tujuh kali di wilayah Batam. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan, Fister menyebut dirinya kerap menyasar nasabah bank yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar. Ia memantau pergerakan korban sejak dari area perbankan, kemudian mengikuti hingga menemukan kesempatan untuk beraksi.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, salah satu peristiwa terjadi pada 6 November 2025 di kawasan Batuaji. Terdakwa saat itu berada di sekitar Bank BCA Fanindo sejak pukul 11.30 WIB untuk mengamati aktivitas nasabah.

"Terdakwa melihat dua orang keluar dari bank membawa kantong plastik hitam yang diduga berisi uang, lalu masuk ke mobil," ujar jaksa dalam persidangan.

Kendaraan tersebut kemudian diikuti hingga berhenti di sebuah rumah makan. Saat korban masuk ke dalam, terdakwa mendekati mobil dan memanfaatkan kondisi pintu yang tidak tertutup rapat. Ia kemudian merusak bagian talang air kaca untuk membuka pintu dari dalam.

Meski alarm kendaraan sempat berbunyi, terdakwa tetap mengambil tas berwarna coklat yang berisi uang tunai sekitar Rp200 juta dari dalam mobil. Setelah itu, ia melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah, terdakwa mengakui uang hasil pencurian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan telepon seluler.

"Sebagian juga digunakan untuk kegiatan di Lampung dan keperluan lainnya," kata terdakwa, didampingi penasihat hukumnya, Umar.

Terdakwa juga menyatakan sebagian uang tersebut disumbangkan untuk pembangunan masjid.

Atas perbuatannya, Fister didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit