logo batamtoday
Sabtu, 18 April 2026
PKP BATAM


Satu Tersangka Ditangkap
Ojol Laporkan Paket Mencurigakan, Peredaran Sabu, Ganja dan Etomidate di Jakarta Terungkap
Sabtu, 18-04-2026 | 14:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Eko Hadi Santoso. (Humas Polri)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, hingga etomidate yang dikirim melalui modus paket dengan nilai ratusan juta Rupiah. Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan seorang pengemudi ojek online yang melaporkan kiriman mencurigakan ke petugas di Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan laporan tersebut diterima pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray terhadap paket yang dilaporkan. "Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu," ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menindaklanjuti temuan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dengan metode control delivery dan undercover buy. Operasi tersebut dipimpin oleh Handik Zusen bersama Kevin Leleury.

Paket tersebut semula ditujukan ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, saat proses pengantaran, penerima mengarahkan agar barang dikirim kembali melalui ojek online ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menetapkan Ananda Wiratama sebagai tersangka sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 37 kali atas perintah seseorang berinisial Frendry Dona yang saat ini masih dalam pengejaran.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. "Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 410.781.120," kata Eko.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus peredaran narkotika dengan modus pengiriman paket, sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kejahatan narkoba.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit