logo batamtoday
Sabtu, 18 April 2026
PKP BATAM


Perkara Pembunuhan Keji LC Dwi Putri P21, Terdakwa Wilson dkk Segera Diadili
Sabtu, 18-04-2026 | 12:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, saat ditemui di lobi Kantor Kejari Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara dugaan pembunuhan terhadap pemandu lagu (LC) Dwi Putri Aprilian Dini (25) di kawasan Batu Ampar, Batam, dipastikan segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara empat tersangka telah lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, mengatakan pihaknya saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. "Perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam dan saat ini menunggu jadwal persidangan," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pelaku dengan peran yang saling berkaitan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Jaksa penuntut umum menilai berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian, sehingga perkara dinyatakan siap untuk diuji di pengadilan.

Empat tersangka yang akan segera diadili masing-masing adalah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tam.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama.

Persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi fase krusial untuk mengurai peran masing-masing terdakwa sekaligus menguji alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit