logo batamtoday
Kamis, 16 April 2026
PKP BATAM


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Handphone Senilai Rp3,76 Miliar di Pelabuhan Roro Punggur
Senin, 13-04-2026 | 13:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit handphone tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, pada Selasa (7/4/2026). (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit handphone tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, pada Selasa (7/4/2026).

Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Aksi tersebut terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan dan penumpang yang akan berangkat.

Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang tampak kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan kompartemen tersembunyi di bagian dinding bak truk yang digunakan untuk menyembunyikan barang ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 337 unit handphone berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan. Rinciannya meliputi 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Selanjutnya, petugas melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kendaraan beserta seluruh muatannya, lalu membawa barang bukti ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut. Pemeriksaan tambahan oleh Unit K-9 juga memastikan tidak terdapat indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor. Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperketat pengawasan terhadap praktik penyelundupan, khususnya melalui jalur penyeberangan. "Modus kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat," ujar Agung, dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk memperdagangkan barang tanpa dokumen resmi, serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran guna mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit