logo batamtoday
Jum'at, 10 April 2026
PKP BATAM


Kemendag Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen, Respons Lonjakan Kasus E-Commerce
Rabu, 08-04-2026 | 13:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat menghadiri rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Komite III untuk membahas rencana perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Selasa (7/4/2026). (Kemendag)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menghadiri rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Komite III untuk membahas rencana perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Selasa (7/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan menilai UUPK masih relevan meski telah berlaku hampir tiga dekade. Namun, ia menekankan perlunya pembaruan regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya di era digital.

"Selama hampir 27 tahun, UUPK masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, maupun implementasi, sehingga perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi saat ini," ujar Budi.

Ia menjelaskan, pesatnya pertumbuhan perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) memunculkan tantangan baru, seperti maraknya penipuan daring, pinjaman online ilegal, peredaran barang palsu dan berbahaya, hingga praktik iklan menyesatkan dan manipulatif yang merugikan konsumen.

Data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menunjukkan, tren pengaduan konsumen dalam lima tahun terakhir didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 laporan sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 94,73 persen berasal dari transaksi online.

"Sektor pakaian dan peralatan rumah tangga menjadi yang paling banyak diadukan, dengan lebih dari separuh total laporan," kata Budi.

Sementara itu, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK) 2025 tercatat sebesar 63,44, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menunjukkan konsumen mulai berada pada kategori kritis, yakni mampu memperjuangkan hak serta menjalankan kewajibannya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendag memperkuat regulasi, salah satunya melalui penerapan aturan perdagangan melalui sistem elektronik yang mewajibkan pelaku usaha marketplace terdaftar serta bertanggung jawab atas produk yang dijual.

Selain itu, pengawasan diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Pengawasan juga mencakup pelaku usaha lintas negara yang menjual barang tidak sesuai standar atau berbahaya," ujarnya.

Kemendag juga mendorong kerja sama internasional, termasuk dengan negara-negara ASEAN, guna memperkuat perlindungan konsumen lintas batas.

Di sisi lain, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menilai posisi konsumen di Indonesia masih relatif lemah dibandingkan pelaku usaha. Oleh karena itu, ia mendorong regulasi yang lebih proaktif dan berpihak pada konsumen.

"Tanpa regulasi yang kuat, konsumen berpotensi dirugikan, sementara pelaku usaha juga bisa kehilangan kepercayaan publik," ujarnya.

Filep menambahkan, penguatan perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, karena konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Rapat kerja tersebut juga menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam perlindungan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak, tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit