BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan dua regulasi baru di sektor ekspor guna mempercepat deregulasi dan meningkatkan kemudahan berusaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.
"Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag ini merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan," ujar Budi.
Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menyampaikan bahwa revisi kebijakan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien. "Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha," kata Tommy dalam sosialisasi daring yang diikuti ratusan peserta dari kementerian, asosiasi, dan pelaku usaha.
Ia menjelaskan, relaksasi kebijakan ekspor mencakup penyederhanaan persyaratan pada sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, misalnya, persyaratan cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara ketentuan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus. Pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan juga disederhanakan menjadi hanya PE dan LS, dengan pengecualian ekspor gas melalui pipa yang tetap mensyaratkan ET.
Selain itu, pemerintah menyederhanakan ekspor batu bara dengan menghapus kewajiban perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta ketentuan realisasi ekspor minimal. Kebijakan ini turut memberikan fleksibilitas sumber bahan baku guna mendukung hilirisasi timah industri.
Di sisi lain, ketentuan teknis seperti spesifikasi timah solder, termasuk batas kandungan besi, dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus untuk meningkatkan efisiensi proses ekspor.
Pemerintah juga mendorong digitalisasi layanan melalui sistem perizinan ekspor yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time antarkementerian dan lembaga, sehingga mempercepat verifikasi dan mengurangi hambatan administratif.
"Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan antarinstansi guna mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir," ujar Tommy.
Salah satu perubahan penting adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, ekspor konsentrat ilmenit dan rutil kini hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus Operasi Produksi, tanpa lagi mensyaratkan Izin Usaha Industri.
Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lain, seperti perubahan kode sertifikat sanitasi sarang burung walet serta pembatasan masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET) untuk komoditas kratom menjadi tiga tahun.
Tommy menambahkan, penyusunan regulasi tersebut telah melalui koordinasi lintas kementerian serta melibatkan masukan dari pelaku usaha. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
"Kami berharap eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan berperan sebagai stabilisator perekonomian Indonesia," tutupnya.
Editor: Gokli
