BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan PT Golden Goodwill di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga menimbun daerah aliran sungai (DAS) di tengah kawasan permukiman. Jika terbukti dilakukan di luar dokumen Perencanaan Lahan (PL) dan tanpa izin lingkungan, kegiatan itu berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana.
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat beroperasi melakukan penimbunan lahan yang direncanakan untuk pembangunan perumahan. Area proyek berada di lingkungan yang telah berkembang menjadi kawasan hunian. Warga khawatir aktivitas tersebut berdampak pada aliran air dan memicu banjir saat musim hujan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aliran sungai di lokasi tersebut selama ini menjadi muara sejumlah drainase perumahan sebelum bermuara ke laut. "Sungai itu dari dulu ada di kawasan ini. Beberapa aliran dari drainase perumahan bermuara ke sungai itu lalu menuju ke laut. Kalau sungai itu ditutup atau ditimbun pasti akibatnya fatal. Sekarang memang musim kemarau, tetapi kalau hujan deras turun, bukan tidak mungkin daerah sini akan kebanjiran," ujarnya, Senin (23/2/2026).
Warga juga mengeluhkan debu dari aktivitas proyek yang dinilai mengganggu kenyamanan. "Debunya sudah masuk ke rumah. Halaman kalau tidak disiram sehari saja sudah tebal debunya," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika benar, maka perubahan bentang alam dan sistem aliran air tanpa kajian teknis dan izin resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Anggota DPRD Kota Batam Komisi I, Dr Mochamat Mustofa, menegaskan bahwa hal pertama yang harus dipastikan ialah kesesuaian kegiatan dengan dokumen PL dan fatwa planologi yang diterbitkan BP Batam. "Pertama harus diperhatikan apakah kegiatan itu masuk dalam PL mereka. Itu dulu yang harus dijelaskan. Kita juga harus tahu nama perusahaannya, sehingga bisa di-cross check ke BP Batam," tegas Mustofa, Senin (23/2/2026).
Ia menyatakan, apabila penutupan aliran sungai dilakukan di luar PL, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Bahkan jika berada di dalam PL, kegiatan itu tetap wajib memiliki izin lingkungan, termasuk AMDAL. "Jika aliran sungai yang ditutup itu di luar PL, itu akan menyerempet ke ranah pidana. Kalau pun di dalam PL, tetap harus dilihat apakah sudah sesuai AMDAL atau belum. Masalah lingkungan ini sangat sensitif," ujarnya.
Potensi Pasal yang Dilanggar
Secara hukum, dugaan penimbunan DAS dapat dijerat sejumlah regulasi apabila terbukti melanggar ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Pasal 98 mengatur ancaman pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
- Pasal 99 mengatur pidana 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar apabila perbuatan dilakukan karena kelalaian.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
- Mengatur larangan merusak sumber air atau prasarana sumber daya air tanpa izin. Ancaman pidana dapat mencapai 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar, tergantung dampak yang ditimbulkan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Pelanggaran tata ruang yang menimbulkan kerugian lingkungan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 500 juta atau lebih sesuai tingkat dampak.
Mustofa menekankan bahwa fatwa planologi menjadi acuan utama dalam pembangunan. "Di dalam fatwa itu sudah diatur. Kalau memang ada drainase pengganti, itu pun harus sesuai kajian dari BP Batam dan diberikan setelah mendapatkan fatwa planologi," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran atas dugaan pelanggaran. "Kadang di lapangan tidak dijalankan karena alasan biaya besar. Jangan sampai ada pembiaran. Intinya pembangunan jangan sampai berdampak pada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Deputi/Anggota BP Batam Bidang Pengelolaan Lahan, Harlas Buana, menyatakan akan menelusuri informasi tersebut. "Nanti saya cek dulu ya," ujarnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Golden Goodwill terkait dugaan penimbunan DAS di Tanjung Piayu. Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mencegah potensi dampak lingkungan yang lebih luas.
Editor: Gokli
