logo batamtoday
Selasa, 05 Mei 2026
PKP BATAM


SK Perpanjangan Pengurus Kadin Kepri Digugat di PN Batam, Niko Nikson: Ini Soal Tafsir, Bukan Pelanggaran
Rabu, 11-02-2026 | 15:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kuasa Hukum Kadin Kepri, Niko Nikson Situmorang, saat ditemui di ruang sidang PN Batam, Rabu (11/2/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/2/2026). Perkara dengan nomor 35/Pdt.G/2026/PN Btm tersebut diajukan oleh Jadi Rajagukguk terhadap Ketua Umum Kadin Indonesia dan Ketua Umum Kadin Kepri periode 2020-2025.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irpan Lubis ditunda selama dua pekan karena kehadiran para pihak belum lengkap serta masih terdapat dokumen surat kuasa yang harus dilengkapi. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mediasi.

Kuasa Hukum Kadin Kepri, Niko Nikson Situmorang, mengatakan gugatan yang diajukan bukan hanya menyangkut selembar keputusan organisasi, melainkan juga mempertanyakan legitimasi kepengurusan serta keabsahan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam.

"Kami sudah membaca dan menganalisis gugatan secara utuh. Tidak bisa dilihat sepotong-sepotong seperti yang dibangun dalam narasi penggugat," ujarnya usai persidangan.

Menurut Niko, dalil yang menyebut SK perpanjangan tidak dikenal dalam AD/ART merupakan penafsiran sepihak. Ia menilai penggugat keliru karena mengabaikan ruang kebijakan organisasi.

"Ini soal penafsiran norma organisasi. Penggugat menyimpulkan seolah-olah tidak ada ruang kebijakan organisasi. Itu keliru," katanya.

Ia menjelaskan Kadin Indonesia memiliki kewenangan organisatoris yang diatur dalam AD/ART beserta aturan turunannya. Karena itu, keputusan organisasi tidak dapat dipahami secara tekstual semata.

"Tidak bisa dibaca secara tekstual saja. Ada prinsip keberlanjutan organisasi yang juga harus dijaga," ujarnya.

Pihaknya juga tengah menyiapkan eksepsi, termasuk terkait kedudukan hukum penggugat dan konstruksi gugatan. Menurutnya, unsur perbuatan melawan hukum (PMH) harus dibuktikan secara jelas.

"PMH itu ada unsur-unsurnya. Tidak cukup hanya menyatakan tidak setuju lalu disebut melawan hukum," tegasnya.

Terkait SK Perpanjangan Nomor SKEP/029/DP/IV/2025 tertanggal 4 April 2025 yang menjadi dasar penunjukan caretaker dan pelaksanaan Mukota VIII, Niko membantah tudingan pelanggaran AD/ART. "Perpanjangan itu bagian dari kebijakan organisasi dalam kondisi tertentu. Tidak serta-merta bisa disebut melanggar," ujarnya.

Ia juga menekankan prinsip presumptio iustae causa dalam hukum organisasi, yakni setiap keputusan dianggap sah hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. "Sejauh ini belum ada putusan yang membatalkan SK tersebut. Artinya, secara hukum keputusan itu tetap berlaku dan mengikat," katanya.

Mengenai klaim penggugat yang menyatakan caretaker dan Mukota VIII Kadin Batam cacat hukum, Niko menilai asumsi tersebut terlalu dini. "Penggugat membangun asumsi berantai: SK batal, caretaker batal, Mukota batal. Padahal belum ada putusan yang menyatakan SK itu cacat hukum," ujarnya.

Ia juga menyinggung laporan pidana terkait dugaan pemalsuan SK yang sebelumnya diajukan penggugat, namun telah dihentikan penyidik melalui SP3 karena tidak cukup alat bukti. "Proses pidana sudah dihentikan. Artinya tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya," katanya.

Meski demikian, pihak Kadin Kepri tetap membuka peluang penyelesaian melalui mediasi sesuai arahan majelis hakim. "Kami tidak alergi mediasi. Jika ada solusi yang menjaga marwah organisasi, tentu akan kami pertimbangkan," ujarnya.

Namun, ia menegaskan siap menghadapi proses persidangan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. "Kami siap menjawab seluruh dalil satu per satu. Kami yakin posisi hukum kami kuat," pungkas Niko.

  1. Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit