BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerbitkan petunjuk P-19 dan mengembalikan berkas perkara kecelakaan kerja maut di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batu Aji, kepada penyidik Polresta Barelang. Jaksa menilai berkas belum memenuhi kelengkapan penyidikan, baik secara formil maupun materil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan pengembalian berkas dilakukan setelah jaksa peneliti memeriksa dokumen perkara yang dilimpahkan penyidik pada akhir Januari 2026. Hasil penelitian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan P-19 agar penyidik melengkapi kekurangan sesuai petunjuk yang diberikan.
"Berkas perkara kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Priandi, Selasa (10/2/2026).
Insiden ledakan maut di area galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia terjadi pada 15 Oktober 2025. Peristiwa tersebut menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan 17 pekerja lainnya mengalami luka-luka.
Dalam penyidikan, kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dari unsur manajemen dan pengelola keselamatan kerja perusahaan. Empat tersangka merupakan warga negara asing, yakni ADL dan NAC warga negara Singapura yang menjabat manajer dan asisten manajer, DRAD warga negara Filipina sebagai manajer Health, Safety, and Environment (HSE), serta KDG warga negara Korea Selatan yang menjabat manajer komersial.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni BSS, MS, dan RPB yang bekerja di lingkungan HSE perusahaan. Para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.
Priandi menegaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Kejaksaan akan menunggu hasil pelengkapan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia menjadi perhatian publik karena termasuk salah satu tragedi industri terbesar di Batam dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para korban dan keluarga.
Editor: Gokli
