BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr Lagat Siadari, memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kepri di Karimun atas keberhasilannya menggagalkan penyelundupan komoditas pangan ilegal, termasuk 1.897 ton beras impor tanpa izin.
Keberhasilan tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Ombudsman menegaskan, kondisi cadangan beras nasional saat ini telah melampaui batas aman sehingga importasi bahan pokok, khususnya beras, tidak lagi diperlukan.
Berdasarkan hasil koordinasi Ombudsman Kepri dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, diketahui bahwa sepanjang tahun 2025 tidak terdapat izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepri. Impor beras terakhir tercatat hanya terjadi pada tahun 2024.
"Jika data BPS menunjukkan nol impor, tetapi beras impor masih beredar di lapangan, maka sudah dapat dipastikan beras tersebut masuk melalui pelabuhan tikus atau dermaga ilegal, baik di Kepri maupun dari provinsi tetangga. Jalur seperti ini harus dipangkas sampai tuntas," tegas Dr Lagat Siadari, saat ditemui di Kantor Ombudsman Kepri, Senin (19/1/2026).
Ombudsman juga menyoroti kejanggalan peredaran beras di pasar-pasar, khususnya di Kota Batam. Hingga kini, beras asal luar negeri masih ditemukan diperjualbelikan secara bebas, sementara pasokan beras lokal dari daerah produsen seperti Sulawesi belum tercatat masuk ke Batam dalam jumlah signifikan.
"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, dari mana sebenarnya sumber pasokan beras yang dikonsumsi masyarakat selama ini," ujar Lagat.
Lebih lanjut, Ombudsman Kepri mendesak pemerintah agar tidak sekadar menyampaikan komitmen normatif atau "sesumbar" dalam pemberantasan mafia pangan. Ombudsman meminta langkah konkret melalui penguatan sinergi pengamanan laut antara Polri, TNI Angkatan Laut, Polairud, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna memperketat patroli di titik-titik rawan penyelundupan.
Selain itu, Ombudsman menegaskan proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang semata. "Identitas aktor intelektual atau mafia di balik masuknya 1.897 ton beras ilegal ini harus diungkap dan diproses hingga ke pengadilan," kata Lagat.
Ombudsman juga meminta penindakan tegas terhadap oknum mana pun yang diduga membekingi masuknya komoditas ilegal tersebut agar menimbulkan efek jera. Seluruh proses hukum pun didorong untuk dipublikasikan secara terbuka.
"Publik membutuhkan bukti nyata bahwa hukum benar-benar bekerja dan pemerintah serius memberantas mafia pangan," tutup Lagat.
Editor: Gokli
