logo batamtoday
Rabu, 29 April 2026
PKP BATAM


Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini, Unsur Berencana Terungkap, Korban Disiksa Selama Tiga Hari
Kamis, 15-01-2026 | 11:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Ratusan warga memadati lokasi rekonstruksi pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini di Perum Jodoh Permai, Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (15/1/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Rekonstruksi kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) di mes agensi penyalur lady companion (LC), Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (15/1/2026), mengungkap rangkaian fakta hukum yang menguatkan dugaan unsur pembunuhan berencana.

Dalam rekonstruksi yang disaksikan ratusan warga, penyidik memperagakan secara rinci tahapan kekerasan yang dilakukan para tersangka terhadap korban selama tiga hari berturut-turut, mulai dari penyekapan, penganiayaan berulang, hingga tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Proses rekonstruksi melibatkan penyidik Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Batam. Sejumlah adegan krusial diperagakan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan membuktikan adanya kesengajaan serta perencanaan dalam tindak pidana tersebut.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Amrullah, menyampaikan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting untuk menguatkan alat bukti, khususnya terkait unsur kesengajaan dan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. "Dari rangkaian adegan yang diperagakan, terlihat jelas kekerasan dilakukan berulang kali, terencana, dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Ini menjadi bagian dari pembuktian unsur berencana," ujar Amru.

Penyidikan sebelumnya mengungkap bahwa motif pembunuhan bermula dari video rekayasa yang dibuat oleh Anik alias Mami bersama Salmiati alias Papi Charles, yang menggambarkan seolah-olah Anik dicekik oleh korban. Video tersebut memicu emosi Wilson, yang tidak mengetahui bahwa adegan itu bersifat rekayasa.

"Wilson terpancing emosi setelah melihat video tersebut tanpa mengetahui bahwa isinya palsu," kata Amru.

Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan bahwa kekerasan terhadap korban tidak terjadi secara spontan. Korban disekap dan mengalami penganiayaan berulang, mulai dari dipukul, ditendang, ditampar, dibenturkan ke dinding, hingga dipukul menggunakan sapu lidi dan kayu. Korban juga diikat dengan lakban dan borgol, serta disemprot air dalam kondisi telanjang.

Salah satu adegan rekonstruksi mengungkap bahwa hidung korban disemprot air hampir dua jam saat mulutnya dilakban. Tindakan tersebut diduga kuat menyebabkan korban kehilangan kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia, yang memperkuat dugaan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban.

Penyidik juga menilai keterlibatan Anik, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati tidak bersifat pasif. Ketiganya diketahui ikut mengawasi korban, membeli lakban, serta membantu proses pengikatan, yang menguatkan penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta.

Setelah korban tidak lagi merespons, para pelaku sempat berupaya menyamarkan peristiwa tersebut dengan memanggil bidan dan membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop menggunakan identitas palsu "Mr X". Langkah ini dinilai penyidik sebagai upaya mengaburkan jejak tindak pidana.

Atas perbuatannya, Wilson, Anik, Salmiati, dan Putri Angelina ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap keempat tersangka mulai dari 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Rekonstruksi ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan dan membuktikan unsur pembunuhan berencana di persidangan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit