logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


MAKI Desak KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas Pidana Pencucian Uang
Minggu, 11-01-2026 | 09:32 WIB | Penulis: Irawan
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada pasal korupsi dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan kuota haji, melainkan juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, dana hasil pungutan liar tersebut sempat dikumpulkan dalam rekening suatu entitas sebelum dibagikan. Bahkan, sebagian dana disebut belum sempat didistribusikan.

"Karena dulu konon sampai ditampung di rekening di sebuah entitas, dikumpulkan. Bahkan ada yang sempat belum dibagi," kata Boyamin.

MAKI, lanjut Boyamin, mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya menetapkan status tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas setelah proses panjang pengawalan kasus ini sejak 2024.

Ia menyebut perjuangan mengawal perkara tersebut tidak mudah, termasuk dengan menempuh jalur praperadilan dan pengumpulan dokumen penting.

"Kami apresiasi, karena perjuangan ini terasa berat untuk mengawal kasus ini. Kami sudah praperadilan dua kali pada Mei 2024 dan akhir tahun kemarin dan kemudian harus berjibaku mencari data sampai akhrinya menemukan Surat Keputusan tentang Pembagian Haji 50% 50% yang mana dulu DPR saja tidak dapat, kita akhirnya dapat," ujarnya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan pengawalan MAKI tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Ia memastikan akan terus memantau perkembangan perkara, terutama terkait penerapan pasal TPPU oleh KPK.

Dia juga mengingatkan KPK agar tidak membiarkan proses hukum berjalan berlarut-larut. Jika penanganan perkara kembali mandek, MAKI siap kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Dorongan tersebut, menurut Boyamin, kini semakin kuat dengan adanya KUHAP baru yang memperluas objek praperadilan.

Aturan tersebut memungkinkan masyarakat menggugat proses penegakan hukum yang dinilai tertunda atau berlarut-larut, meskipun perkara belum dihentikan.

"Karena KUHAP yang baru itu kan sudah memberikan objek praperadilan makin luas, bukan hanya pengentian penyidikan, tapi adalah termasuk penanganan perkara yang tertunda, yang berlarut-larut, secara tidak sah, itu sekarang menjadi objek praperadilan," jelasnya.

Ia menilai, ketentuan tersebut membuat pengawasan terhadap KPK dan aparat penegak hukum lain menjadi lebih efektif.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit