BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik publik, terutama penggiat anti korupsi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK tidak seharusnya menjadi akhir dari pengusutan kasus korupsi di sektor pertambangan.
Menurut dia, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih memiliki ruang hukum untuk membuka penyidikan baru.
"Kami mendorong Kejaksaan Agung mengambil alih dengan melakukan penyidikan baru terhadap dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara," ujar Boyamin, Jumat (26/12/2025).
Sebelumnya, KPK mengakui telah menghentikan penyidikan perkara korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Kasus tersebut sempat menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dan dihentikan sejak Desember 2024.
Boyamin menilai langkah KPK tersebut kontras dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir yang dinilainya lebih efektif membongkar korupsi di sektor pertambangan.
Ia mencontohkan keberhasilan Jampidsus mengusut kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang terbukti merugikan negara dan lingkungan dengan nilai kerugian mencapai ratusan triliun rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga dinilai sukses menuntaskan sejumlah perkara besar lain yang sebelumnya sempat ditangani KPK, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri, hingga perkara korupsi alih fungsi lahan perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
KPK sebelumnya menyatakan penerbitan SP3 dalam perkara Konawe Utara telah dilakukan secara resmi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penghentian penyidikan tersebut terkait perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 triliun sepanjang 2007-2014.
"Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3," kata Budi, dilansir Republika, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Konawe Utara.
Pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dan menyebut adanya indikasi penerimaan uang sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara terbuka alasan hukum penghentian penyidikan kasus tersebut.
Penghentian perkara ini pun kembali memantik perdebatan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor sumber daya alam.
Editor: Surya
